Pengesahan KUHP: Bentuk Modernisasi Paradigma Hukum Pidana

Bagikan

Pengesahan KUHP: Bentuk Modernisasi Paradigma Hukum Pidana
Sumber Foto: Istimewa

Jakarta (21/12/2022): Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 yang lalu, Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanannya sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, terutama dalam aspek tata kelola hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay menyampaikan bahwa UU KUHP membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana.

“Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Theofransus.

Pengesahan KUHP: Bentuk Modernisasi Paradigma Hukum Pidana
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa paradigma modern ini setidaknya memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.” ungkap Theofransus.

Paradigma modern tersebut diharapkan dalam tatanan pelaksanaannya turut dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.

“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana,” tutup Theofransus. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait