
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pemerintah menemukan indikasi campur tangan manusia dan dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran tersebut.
Prabowo meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab karhutla, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo.
Menurut Presiden, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman api. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Prabowo Perintahkan Polisi dan Kejaksaan Usut Karhutla
Prabowo secara khusus meminta kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Penyelidikan tersebut diminta melibatkan dukungan TNI dan unsur intelijen.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Prabowo juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai oknum yang diduga sengaja membakar lahan. Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran, menentukan pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan
Presiden menilai tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Ia bahkan menggunakan istilah “terorisme lingkungan” untuk menggambarkan tindakan yang membahayakan kehidupan masyarakat luas tersebut.
“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggapnya remeh,” tegas Prabowo.
Dampak karhutla dapat meluas melalui asap yang mencemari udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan, menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian khusus.
Selain berdampak terhadap kesehatan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat merusak ekosistem, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Izin Perusahaan Pelanggar Terancam Dicabut
Prabowo menegaskan pemerintah akan meningkatkan penanganan karhutla dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia memastikan pencabutan izin perusahaan menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh apabila bukti pelanggaran telah jelas.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tutur Presiden.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla.
Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Penindakan perlu didasarkan pada bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut juga menempatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan dan lahan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan kebakaran.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan pengawasan di wilayah rawan karhutla, serta memastikan penegakan hukum berjalan konsisten terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar.
Dengan penyelidikan yang menyeluruh dan penindakan berdasarkan bukti, pemerintah menargetkan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan pembakaran yang disengaja dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. (*)






