Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Nama Baik dan Hak Dipulihkan

Bagikan

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Nama Baik dan Hak Dipulihkan
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025), di Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025) usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan pers yang diterima tim redaksi Nusantara Info di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dasco menambahkan, kedua guru tersebut sebelumnya didampingi masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Prasetyo.

Baca Juga :  Dukung Pariwisata Nasional, Kepala BSKDN Harap Sumba Timur Tingkatkan Inovasi Berbasis Potensi

Penghargaan terhadap Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Menteri Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ungkapnya.

Menteri Prasetyo juga berharap keputusan ini membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait