BSKDN Kemendagri Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rumuskan Kebijakan Berbasis Data

Bagikan

BSKDN Kemendagri Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rumuskan Kebijakan Berbasis Data

Manokwari (15/7/2022): Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri (Pemdagri) di Manokwari, Papua Barat, Kamis (14/7/2022).

Dalam rapat tersebut, Kepala BSKDN Eko Prasetyanto mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis data.

Dalam kesempatan yang sama, Eko mengungkapkan, semenjak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), seluruh penelitian disatukan di dalam BRIN.

“Aturan tersebut juga yang melatarbelakangi transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri menjadi BSKDN. Upaya ini diharapkan menjadi bentuk peningkatan terhadap sinergitas bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan berdasarkan data, fakta, riset, dan analisis yang lebih tajam. Selain itu untuk mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Eko juga tidak lupa mengingatkan daerah untuk meningkatkan sinergitas dengan berbagai pihak. Bagi Eko, sinergitas pemerintah pusat dan daerah akan mendorong terciptanya desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi yang maju, mandiri dan sejahtera.

“Tanpa kita melakukan sinergi baik pusat dan daerah, bahkan dengan akademisi, bahkan dengan entrepreneur, komunitas atau masyarakat dan media masa saya kira kita tidak akan optimal,” ucapnya.

Di sisi lain, dalam melakukan pembinaan kepada daerah, BSKDN memiliki sejumlah indeks. Hal itu di antaranya Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD. Selanjutnya Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.  Ada juga Indeks Inovasi Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Saat ini BSKDN Kemendagri juga tengah menyusun Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpau mengapresiasi langkah BSKDN Kemendagri dalam upaya membangun kolaborasi antara pusat dan daerah. Hal itu disampaikannya melalui sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat Niko Tike.

“Saya menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Segenap unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan kabupaten/kota (di Papua Barat) juga diharapkan terus menerus melakukan inovasi dalam menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait