
WAMENA, NUSANTARA INFO: Sopir travel bernama Aris Sanda (41) tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di jalur Wamena-Mbua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Korban disebut dituduh sebagai anggota intelijen aparat keamanan oleh kelompok tersebut.
Namun, polisi memastikan tuduhan itu tidak benar. Aris merupakan sopir yang sehari-hari mengangkut warga dan logistik, termasuk bahan kebutuhan pokok, di jalur Wamena-Mbua.
“Kami bisa pastikan bahwa berita yang menyebut sopir lajur ini merupakan anggota intel aparat keamanan adalah berita bohong atau hoaks,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, yang dikutip dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Yusuf menegaskan, korban telah bekerja sebagai sopir di jalur tersebut selama sekitar 13 tahun. Aktivitasnya selama ini berkaitan dengan pelayanan transportasi masyarakat serta pengiriman kebutuhan warga di wilayah yang dilaluinya.
“Sopir tersebut memang bekerja sebagai sopir dan sudah menjalankan pekerjaannya selama sekitar 13 tahun di jalur tersebut,” tegas Yusuf.
Polisi Selidiki Pelaku Penembakan
Pembunuhan terhadap Aris terjadi di jalur Wamena menuju Mbua, sekitar Danau Habema, Distrik Trikora, Kabupaten Jayawijaya, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Aris diketahui merupakan warga asal Toraja, Sulawesi Selatan, yang merantau dan bekerja sebagai sopir di Papua.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan kelompok yang disebut sebagai Kodap III Ndugama. Namun, informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta karena masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
“Memang ada informasi yang mengarah kepada kelompok Kodap III Ndugama yang berada di sekitar lokasi, namun informasi tersebut masih harus kami dalami dan verifikasi lebih lanjut,” papar Yusuf.
Dengan demikian, keterkaitan kelompok tersebut dalam kasus penembakan Aris masih merupakan dugaan yang sedang diselidiki aparat.
Polisi Pastikan Kasus Diusut
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Faizal memastikan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan seluruh fakta terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur. Kami akan memastikan seluruh fakta dikumpulkan dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aparat masih bekerja untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Ditemukan di Mobil Terbakar
Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menemukan jenazah Aris di dalam mobil yang terbakar pada Rabu (16/9/2026).
Dalam proses olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan korban dan lokasi kejadian. Di antaranya satu butir selongsong amunisi laras panjang kaliber 5,56 milimeter serta satu tas yang berisi identitas korban.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang ditangani aparat untuk mendukung proses penyelidikan.
Kasus ini menambah perhatian terhadap keamanan masyarakat yang menjalankan aktivitas transportasi dan distribusi logistik di wilayah Papua Pegunungan, khususnya pada jalur yang menghubungkan Wamena dengan Mbua.
Jenazah Dipulangkan ke Toraja
Setelah proses penanganan jenazah selesai, jasad Aris dijadwalkan diterbangkan ke Makassar pada Jumat (18/9/2026).
Dari Makassar, jenazah kemudian akan dibawa ke kampung halaman korban di Toraja, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.
Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap pelaku penembakan. Sementara itu, informasi yang menyebut korban sebagai anggota intelijen aparat keamanan telah ditegaskan polisi sebagai informasi yang tidak benar.
Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan kelompok tertentu juga masih berlangsung dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan secara hukum. (*)






