Strategi Efektif Ditjen Bina Adwil Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi

Bagikan

Strategi Efektif Ditjen Bina Adwil Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi

Jakarta (30/6/2024): Kelompok Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Direktorat Jenderal (Sekditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan rapat penyiapan bahan upaya litigasi, non litigasi dan advokasi hukum pada hari Senin (24/6/2024), di Grand G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat dan staf dari masing-masing direktorat di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung RI dan Advokasi Sabit & Associate Jakarta.

Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Adwil, Amran menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya berorientasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap dalam upaya memberikan pelayanan hukum, kita perlu melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui mediator dan negosiator yang berguna untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum melalui non litigasi,” ujarnya.

Menurut persepsi Amran, mediator dan negoistaor sangat dibutuhkan Ditjen Bina Adwil mengingat banyaknya regulasi dan atau kebijakan yang telah diimplementasikan pemerintah daerah masih mengalami kendala, sehingga melalui hal tersebut dalam satu sisi dapat mendukung kinerja kemendagri secara keseluruhan dan pada sisi lain dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sangat beralasan bahwa banyaknya regulasi yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bina Adwil digunakan sebagai bentuk tolak ukur penyelenggaran pemerintahan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu, salah satu narasumber berpendapat bahwa semua sengketa atau gugatan yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan Ditjen Bina Adwil dapat diselesaikan melalui tindakan Non Litigasi sebelum mengarah pada Litigasi atau Lembaga Peradilan. Hal tersebut dapat terwujud melalui bentuk dan peran mediasi dalam penanganan sengketa yang terjadi sehingga tercapai kesepakatan, hal ini sejalan dengan keinginan dan harapan Plh Dirjen Bina Adwil.

Baca Juga :  Dukung SPBE, BSKDN Kemendagri Percepat Pengembangan Aplikasi IPKD

Oleh karena itu Kelompok PUU beranggapan bahwa perlu peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan/mediator. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait