
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah Jepang akan mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) untuk mendeteksi TBC aktif sebelum calon pendatang memasuki Jepang.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam informasi kebijakan JPETS, pemeriksaan bagi calon pendatang dari Indonesia dijadwalkan mulai diterima pada 2 November 2026. Sementara itu, kewajiban melampirkan TB Clearance Certificate atau sertifikat bebas TBC saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) maupun visa akan mulai berlaku pada 4 Januari 2027.
Ketentuan ini perlu diperhatikan WNI yang berencana bekerja, menempuh pendidikan, atau tinggal di Jepang menggunakan kategori izin tinggal yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Namun, kewajiban pemeriksaan TBC sebelum keberangkatan ini tidak berlaku bagi wisatawan yang masuk ke Jepang menggunakan status Temporary Visitor untuk kunjungan jangka pendek.
Dengan demikian, calon pekerja dan pelajar Indonesia yang hendak tinggal di Jepang perlu memperhatikan jadwal pemeriksaan, persyaratan dokumen, serta fasilitas kesehatan yang ditunjuk agar proses pengajuan izin tinggal tidak terkendala.
Siapa Saja WNI yang Wajib Tes TBC?
Program JPETS menyasar calon pendatang dari negara tertentu yang akan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Indonesia termasuk negara yang masuk dalam cakupan program tersebut.
Kewajiban ini terutama berkaitan dengan pemohon izin tinggal lebih dari tiga bulan, seperti calon pekerja dan pelajar internasional, sesuai kategori izin tinggal yang ditetapkan pemerintah Jepang.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan calon pendatang tidak mengalami TBC aktif ketika memasuki Jepang. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengendalikan penyebaran tuberkulosis.
Meski demikian, tidak semua orang yang bepergian ke Jepang otomatis diwajibkan mengikuti pemeriksaan JPETS. Wisatawan yang menggunakan status Temporary Visitor untuk perjalanan singkat dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Calon pemohon sebaiknya memastikan kategori izin tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pemeriksaan. Persyaratan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi JPETS karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan status izin tinggal dan kondisi pemohon.
Prosedur Tes TBC untuk WNI yang Akan ke Jepang
WNI yang termasuk dalam kategori sasaran wajib menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah Jepang atau disebut panel clinic.
Pemeriksaan di rumah sakit atau laboratorium biasa tidak otomatis memenuhi persyaratan JPETS. Karena itu, calon pemohon perlu memastikan fasilitas yang dipilih tercantum dalam daftar resmi klinik panel untuk Indonesia.
Berikut tahapan pemeriksaan yang perlu diperhatikan.
- Membuat janji pemeriksaan
Calon pemohon perlu menghubungi klinik panel yang ditunjuk untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan. Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dapat diperiksa melalui situs resmi JPETS Indonesia.
- Menunjukkan paspor yang masih berlaku
Pemohon harus membawa paspor untuk keperluan verifikasi identitas. Pastikan data identitas sesuai dengan dokumen yang akan digunakan dalam proses pengajuan izin tinggal Jepang.
- Menjalani pemeriksaan medis
Pemeriksaan umumnya meliputi wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan rontgen dada untuk mendeteksi kemungkinan TBC aktif.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan TBC aktif, dokter dapat merekomendasikan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan dahak, sesuai kebutuhan medis.
- Mendapatkan sertifikat bebas TBC
Apabila hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan dan tidak menunjukkan TBC aktif, klinik panel dapat menerbitkan TB Clearance Certificate.
Sertifikat ini menjadi dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan COE atau visa sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Tes TBC Ditanggung Pemohon
Biaya pemeriksaan TBC dalam program JPETS ditanggung oleh calon pemohon. Besarannya dapat berbeda bergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih dan jenis pemeriksaan yang diperlukan.
Karena itu, calon pekerja maupun pelajar Indonesia sebaiknya memperhitungkan biaya pemeriksaan tersebut dalam persiapan keberangkatan ke Jepang.
Pemohon juga perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat. Secara umum, TB Clearance Certificate berlaku selama 180 hari sejak tanggal pemeriksaan rontgen dada. Namun, dalam kondisi tertentu, masa berlaku dapat dibatasi menjadi 90 hari.
Pengaturan waktu pemeriksaan menjadi penting agar sertifikat masih berlaku ketika dokumen diajukan. Pemeriksaan yang dilakukan terlalu awal berisiko membuat masa berlaku sertifikat habis sebelum proses administrasi selesai.
Untuk menghindari kesalahan, calon pemohon disarankan mengonfirmasi jadwal, biaya, persyaratan dokumen, dan masa berlaku sertifikat langsung kepada klinik panel yang ditunjuk.
Apa Tujuan Jepang Mewajibkan Tes TBC?
Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini terutama menyerang paru-paru dan dapat menular melalui udara ketika penderita TBC aktif mengeluarkan partikel infeksius, misalnya saat batuk.
Melalui JPETS, pemerintah Jepang berupaya mendeteksi TBC aktif sebelum calon pendatang memasuki negara tersebut. Deteksi dini diharapkan memungkinkan penanganan medis dilakukan lebih cepat sekaligus membantu mengurangi risiko penularan.
Bagi WNI yang berencana bekerja atau belajar di Jepang, kebijakan ini menambah tahapan persiapan administrasi sebelum keberangkatan. Karena itu, pemeriksaan TBC sebaiknya dimasukkan dalam perencanaan sejak awal, bersamaan dengan pengurusan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Calon pemohon dapat memantau persyaratan terbaru, daftar klinik panel, dan prosedur penerbitan sertifikat melalui situs resmi program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) untuk Indonesia.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan sejak dini, calon pekerja, pelajar, serta pendatang Indonesia dapat mempersiapkan dokumen secara lebih terencana sebelum mengajukan COE maupun visa Jepang. (*)






