WNA Jadi WNI Kini Dikenai Tarif hingga Rp75 Juta

Bagikan

WNA Jadi WNI Kini Dikenai Tarif hingga Rp75 Juta
Ilustrasi paspor Republik Indonesia dan dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI). (Foto: Ilustrasi/AI)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, atau pada awal Agustus 2026.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut.

“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana, Minggu (19/7/2026).

Tarif Naturalisasi Beragam Sesuai Jalur Permohonan

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dijelaskan bahwa tarif pewarganegaraan tidak bersifat tunggal, melainkan disesuaikan dengan dasar permohonan yang diajukan pemohon.

Untuk permohonan pewarganegaraan berdasarkan naturalisasi umum, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, WNA yang mengajukan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan dengan WNI dikenai tarif lebih rendah, yakni Rp25 juta per permohonan.

Pemerintah juga mengatur tarif Rp5 juta bagi:

  • Anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli, namun belum mendaftar atau telah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan pilihan menjadi WNI atau tidak menentukan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seseorang yang mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp1 juta.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga implementasinya efektif dimulai pada Agustus 2026.

Baca Juga :  Mercure Jakarta Sabang Ajak Anak Kenal Budaya Betawi Lewat Abang None Cilik Competition 2026

Regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif pelayanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru salah satunya dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian.

Menurutnya, regulasi sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan saat ini telah berubah menjadi Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.

Ratusan Tarif PNBP Disesuaikan

Widodo mengungkapkan, PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur layanan kewarganegaraan, tetapi juga memuat ratusan jenis tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah lainnya disesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” katanya.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Salah satunya adalah tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ujar Widodo.

Ia menegaskan bahwa perubahan tarif dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan pelayanan publik dan kondisi perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem tarif layanan hukum, termasuk administrasi kewarganegaraan, menjadi lebih selaras dengan struktur kelembagaan terbaru sekaligus mencerminkan perkembangan kebutuhan pelayanan publik dan kondisi ekonomi nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait