Jakarta (23/2/2024): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (21/2/2024). Rakor dilaksanakan dalam rangka menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan akuntabilitas serta transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bina Keuda Hendriwan mengatakan, Rakor ini penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman serta penyamaan persepsi kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait penyusunan LKPD TA 2023. Penyusunan itu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Melalui momentum Rakor ini, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023,” katanya di Grand Mercure Hotel, Jakarta.
Hendriwan menyampaikan, Kemendagri bersama dengan stakeholder terkait telah melakukan penandatanganan Berita Acara tentang Pembahasan Rencana Pemeriksaan atas LKPD TA 2023, pasca-penetapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah. Penandatanganan dilaksanakan Kemendagri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Kemendagri dalam hal ini akan memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lainnya di luar Financial Management Information System (FMIS) dan SIPD untuk mendukung BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2023.
“Kemendagri menyediakan data SIPD untuk penyusunan LKPD tahun 2023 unaudited pada pengguna SIPD, data SIPD terkait koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD tahun 2023, data SIPD-RI terkait Subsequent Event LKPD tahun 2023 yang merupakan transaksi LKPD tahun 2024, dan data SIPD-RI untuk periode tahun 2024 sampai dengan selesainya penyusunan LKPD tahun 2023 unaudited data SIPD untuk penyusunan LKPD tahun 2023 audited pada Pemda pengguna SIPD,” ungkap Hendriwan.
Lebih lanjut dia mengatakan, 2023 merupakan tahun kesepuluh bagi Pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya,” tutur Hendriwan.
Dirinya berharap Pemda dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Melalui Rakor ini diharapkan dapat membantu Pemda untuk bisa meningkatkan pemahaman dalam menyusun laporan keuangan Pemda, sehingga LKPD dapat disajikan secara wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, meningkatnya pemahaman pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penyusunan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tegas Hendriwan.
Sebagai informasi, Rakor ini menghadirkan beberapa narasumber ahli, antara lain Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Pusdatin, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Anggota Kelompok Kerja KSAP, serta Senior Consultant PFM MDTF World Bank. (*)