Yusril Ungkap Motif Penyadapan Prabowo, Ada Dugaan Ingin Melumpuhkan Presiden

Bagikan

Yusril Ungkap Motif Penyadapan Prabowo, Ada Dugaan Ingin Melumpuhkan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mulai mengarah pada pendalaman motif dan indikasi makar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurutnya, penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar, termasuk kemungkinan adanya tujuan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden. Kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan upaya membuat kepala negara tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” jelasnya.

Yusril Ungkap Motif Penyadapan Mulai Didalami

Yusril mengatakan, pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian mulai mengungkap motif serta tujuan dugaan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas penyadapan, tetapi juga mendalami sasaran dan tujuan dari tindakan tersebut.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril.

Yusril menyebut perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awalnya Dijerat Pasal Penyadapan dan ITE

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, penggunaan pasal-pasal tersebut bukan berarti kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar, dikesampingkan.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” jelasnya.

Baca Juga :  Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi: Jakarta Paling Besar

Ia menambahkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, serta sasaran penyadapan untuk mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya.

Pasal Makar terhadap Presiden Ancam Hukuman Mati

Dalam keterangannya, Yusril turut membacakan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mencakup perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, indikasi makar yang disampaikan Yusril masih dalam tahap pendalaman penyidik. Kemungkinan penerapan pasal tersebut perlu didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut kini menjadi perhatian karena munculnya indikasi dugaan tindak pidana makar. Kepolisian masih perlu mendalami motif dan tujuan penyadapan serta membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait