Ditjen Dukcapil Dukung Itsbat Nikah bagi WNI di Kuching, Malaysia

Bagikan

Ditjen Dukcapil Dukung Itsbat Nikah bagi WNI di Kuching, Malaysia

Kuching (12/8/2024): Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar kegiatan itsbat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah tersebut. Kegiatan ini ditujukan bagi 546 pasangan WNI yang menikah secara agama di Malaysia, namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengapresiasi Kementerian Luar Negeri yang telah berinisiatif melaksanakan Program Isbat Nikah bagi WNI di 4 Perwakilan RI di Malaysia.

Ke-4 Perwakilan RI tersebut yaitu KJRI Kota Kinabalu sebanyak 250 pasangan nikah; KJRI Penang sebanyak 40 pasangan nikah, KJRI Kuching sebanyak 176 pasangan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 80 pasangan.

“Terimakasih dan apresiasi kami juga sampaikan kepada Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak Malaysia, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pejabat Pencatat Nikah Konsulat Jenderal RI Kuching yang sudah bekerja sama untuk mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam bentuk pemberian dokumen perkawinan melalui penetapan Itsbat Nikah dan penerbitan Buku Nikah,” kata Teguh dalam sambutan pada Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Konsulat Jenderal RI Kuching, Sabtu (10/8/2024).

Teguh menegaskan, adanya dokumen tersebut telah membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan sebagaimana status keperdataannya.

“Yaitu terutama Biodata Penduduk dengan Status Kawin Tercatat dan Akta Kelahiran sebagai anak pasangan suami istri,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mulai menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan akta kelahiran anak-anak dari pasangan yang belum tercatat perkawinannya di KUA ataupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun telah tercatat di Kartu Keluarga dengan status Kawin.

Baca Juga :  Buka Indo Smart City APEKSI 2022, Dirjen Bina Adwil Tekankan Pentingnya Peran Walikota Dalam Ekosistem Smart City

“Kebijakan ini telah diakui sebagai inovasi dengan daya ungkit Nasional terhadap upaya peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan telah mendapat Penghargaan TOP 45 dalam ajang Sinovik dari Kementerian PAN-RB,” ungkapnya.

Kegiatan itsbat nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dalam kegiatan ini, pasangan yang mengikuti itsbat nikah disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan diberikan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching.

Dirjen Teguh menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri.

“Dengan adanya kegiatan itsbat nikah ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses WNI terhadap berbagai layanan pemerintah,” jelasnya.

Kepala KJRI Kuching R. Sigit Witjaksono menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak WNI yang berada di luar negeri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI, termasuk yang berada di luar negeri, memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara,” ujarnya.

Konjen Sigit Witjaksono berharap, kegiatan itsbat nikah ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh WNI di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

Hadir mendampingi Dirjen Dukcapil, Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono beserta Tim Teknis. Bahkan oleh tim teknis Ditjen Dukcapil peserta itsbat nikah juga dibantu untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital di telepon selularnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait