Skema Pembiayaan Korban Keracunan MBG: BPJS atau BGN yang Tanggung?

Bagikan

Skema Pembiayaan Korban Keracunan MBG: BPJS atau BGN yang Tanggung?
Korban keracunan MBG. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah memastikan biaya penanganan korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan sepenuhnya ditanggung negara.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dua skema pembiayaan untuk menanggulangi kasus tersebut.

Menurut Dadan, daerah yang sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim pendanaannya melalui asuransi, yakni BPJS Kesehatan.

“Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya ke asuransi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya penanggulangan korban keracunan akan ditanggung langsung oleh BGN. “Jika Pemda menetapkan KLB, maka BPJS yang menanggung. Jika tidak, BGN yang menyelesaikan,” jelas Dadan.

Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Istimewa)

Meski kasus keracunan terus meningkat, Dadan menegaskan program MBG tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan banyak anak dan orang tua yang menunggu keberlanjutan program tersebut.

“Yang terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan, karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima makan bergizi gratis. Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti ada instruksi lain,” ungkapnya.

75 Kasus Keracunan Tercatat

Dadan juga mengungkapkan data terkini kasus keracunan akibat program MBG. Sejak awal 2025, tercatat sudah ada 75 kasus yang dilaporkan ke BGN.

Rinciannya, sebanyak 24 kasus terjadi dalam periode 6 Januari–31 Juli 2025, dan 51 kasus lainnya tercatat antara 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Terlihat sebaran kasus gangguan pencernaan akibat MBG cukup meningkat. Dari 6 Januari sampai 31 Juli ada 24 kasus, sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus,” kata Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Pj Gubernur Fatoni Ajak Masyarakat Papua Rawat Kondusifitas

Pemerintah berharap, dengan adanya skema pembiayaan yang jelas serta evaluasi berkelanjutan, program Makan Bergizi Gratis dapat terus memberikan manfaat bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kesehatan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait