Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Tegas Dukung Warga Tolak Penutupan Jalan Serpong–Parung yang Melintasi BRIN

Bagikan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Tegas Dukung Warga Tolak Penutupan Jalan Serpong–Parung yang Melintasi BRIN
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama warga unjuk rasa tolak penutupan jalan Serpong-Parung. (Foto: Nusantara Info)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan dukungan penuh terhadap warganya yang menolak rencana penutupan akses Jalan Serpong–Parung yang melintasi kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di wilayah Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Aksi penolakan itu digelar pada Sabtu (11/10/2025) pagi oleh puluhan warga yang menggelar unjuk rasa damai dengan membawa sejumlah poster. Mereka meminta agar akses jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun itu tetap dibuka untuk umum.

Dalam aksi tersebut, Benyamin Davnie tampak hadir langsung di lokasi. Ia duduk bersama warga, mendengarkan aspirasi mereka, dan memberikan ketenangan.

“Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi, dan bersilaturahmi. Hari ini kita laksanakan itu,” ujar Benyamin di tengah massa aksi.

Jalan Bersejarah dan Punya Dasar Hukum

Benyamin menjelaskan bahwa jalan penghubung antarkota dan kabupaten tersebut memiliki nilai historis panjang bagi masyarakat.

“Secara historis, waktu saya kecil di Tangerang, kalau mau mancing ke Gunung Sindur saya lewat jalan ini. Bahkan sejak saya kecil, jalan ini sudah digunakan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Benyamin memastikan bahwa secara hukum, jalan tersebut memiliki alas hak yang sah.

“Secara hukum jelas, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang ke arah sana milik Provinsi Jawa Barat. Jadi bukan milik siapa pun, ini milik provinsi,” tegasnya.

Pemkot Tangsel, kata Benyamin, juga dengan tegas menolak penutupan jalan Serpong–Parung tersebut.

“Dengan demikian, jalan ini milik masyarakat. Kami menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, ke Provinsi Banten, bahkan langsung ke Pak Gubernur, dan beliau juga menolak penutupan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Sebut Program Makan Bergizi Gratis Akan Perkuat SDM di Papua

Meski demikian, Benyamin menegaskan apabila ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik institusi tertentu, maka hal itu bisa diselesaikan secara hukum.

“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini dan Provinsi Banten punya alas hukumnya, silakan bertarung di pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten dan masyarakat,” tandas Benyamin. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait