
Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau saat diperlihatkan dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan lanjutan dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.
Dari pemantauan langsung di lokasi, penyidik tiba sejak siang hari dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan strategis. Setelah beberapa jam, tim keluar membawa tumpukan dokumen serta perangkat elektronik yang kemudian disegel dan dimasukkan ke dalam mobil penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan ini sebagai rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (Barang Bukti Elektronik) dari Kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Nusantara Info pada Kamis (13/11/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa dokumen dan BBE tersebut masih berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sepekan Penyidik Telusuri Sejumlah Kantor Strategis
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan bukan yang pertama. Dalam sepekan terakhir, sejak Senin (10/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025), penyidik KPK telah menyisir sejumlah lokasi penting, antara lain:
- Kantor Gubernur Riau
- Kantor Dinas PUPR PKPP
- Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Beberapa rumah milik pihak terkait yang tidak disebutkan identitasnya
Seluruh lokasi tersebut menghasilkan temuan berupa dokumen administrasi, catatan anggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan alur pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa tim masih akan berada di Pekanbaru untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri potensi aliran dana.
Tiga Pejabat Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 23 November 2025.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat atau kontraktor tertentu, serta menerima gratifikasi terkait kebijakan anggaran. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Bermula dari OTT Awal November
Kasus ini mulai terbuka lebar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan permintaan setoran dan intervensi anggaran yang kemudian ditindaklanjuti dalam penyidikan formal.
Dengan penggeledahan yang terus berlanjut, KPK menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas skema dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau.
KPK memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. (*)






