Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Bagikan

Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028
Antrean kendaraan di gerbang tol. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol mulai tahun 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.

Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025. Dalam dokumen itu, pengenaan PPN jalan tol masuk dalam salah satu prioritas penguatan basis pajak nasional.

Dalam Renstra DJP disebutkan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi baru yang ditargetkan rampung pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan selesai pada tahun 2028,” demikian tertulis dalam dokumen Renstra DJP 2025–2029 yang dikutip Selasa (21/4/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis DJP dalam memperluas cakupan objek pajak, seiring dengan kebutuhan peningkatan penerimaan negara yang berkelanjutan. Jalan tol yang selama ini belum dikenakan PPN dinilai memiliki potensi kontribusi signifikan terhadap kas negara.

Selain rencana pengenaan PPN jalan tol, DJP juga menargetkan implementasi pajak karbon pada 2026 sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap isu perubahan iklim dan ekonomi hijau. Tak hanya itu, penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara juga menjadi fokus utama, khususnya dalam sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam Renstra tersebut, DJP merumuskan tiga pilar utama melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Pilar pertama berfokus pada perluasan basis pajak, termasuk kebijakan PPN jalan tol dan pajak ekonomi digital.

Pilar kedua menitikberatkan pada penguatan penegakan hukum perpajakan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran melalui Tax Crime Whistleblowing System. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Korlantas Polri Bekukan Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan Raya, Ini Alasannya!

Sementara itu, pilar ketiga berkaitan dengan penataan ekosistem perpajakan. DJP berencana mengoptimalkan peran perantara pajak (tax intermediaries), serta memperkuat pengawasan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha lainnya.

Regulasi pendukung dalam pilar kedua dan ketiga ini ditargetkan rampung lebih cepat, yakni pada 2026. Beberapa di antaranya mencakup penyempurnaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penerbitan Renstra DJP 2025–2029 ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Melalui implementasi bertahap hingga 2029, DJP optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan rasio pajak nasional sekaligus memperkuat struktur penerimaan negara dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Meski demikian, rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol diperkirakan akan memicu diskusi publik, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan biaya logistik nasional. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan skema yang seimbang antara optimalisasi penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat serta daya saing ekonomi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait