
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci delapan persoalan utama dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih menyimpan banyak celah risiko, mulai dari aspek regulasi hingga pengawasan keamanan pangan.
Direktorat Monitoring KPK menyampaikan bahwa besarnya skala program dan anggaran MBG belum diiringi dengan sistem tata kelola yang kuat dan terintegrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan serius, termasuk tindak pidana korupsi.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan KPK, dikutip Jumat (17/4/2026).
Berikut penjabaran lengkap delapan temuan KPK:
- Regulasi pelaksanaan belum memadai
KPK menemukan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan MBG masih belum komprehensif. Aturan yang ada belum mampu mengintegrasikan seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, belum ada kejelasan pembagian peran antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan pengawasan. - Mekanisme Bantuan Pemerintah berisiko menimbulkan rente
Pelaksanaan MBG melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Hal ini membuka peluang munculnya praktik rente serta menambah beban biaya operasional. Dampaknya, porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk penyediaan bahan pangan justru berkurang. - Pendekatan sentralistik melemahkan peran daerah
KPK menyoroti dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dalam pelaksanaan program. Pendekatan yang terlalu sentralistik ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah, sekaligus melemahkan mekanisme check and balances. Akibatnya, proses penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pengawasan menjadi kurang optimal. - Tingginya potensi konflik kepentingan
Kewenangan yang terpusat tanpa didukung standar operasional prosedur (SOP) yang jelas membuka peluang konflik kepentingan (conflict of interest/CoI). Risiko ini terutama muncul dalam proses penunjukan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). - Transparansi dan akuntabilitas masih lemah
KPK menemukan kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Minimnya transparansi ini meningkatkan potensi penyimpangan, termasuk laporan fiktif dan mark up anggaran. - Standar teknis dapur belum terpenuhi
Banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan, bahkan telah memicu sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah. - Pengawasan keamanan pangan belum optimal
KPK menilai pengawasan terhadap keamanan pangan masih lemah, terutama karena belum optimalnya pelibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, kedua institusi ini memiliki kewenangan penting dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan. - Belum ada indikator keberhasilan program
Program MBG dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum dilakukan pengukuran baseline terkait status gizi dan capaian penerima manfaat, sehingga sulit mengevaluasi dampak program secara objektif.
Rekomendasi KPK
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan ulang mekanisme Bantuan Pemerintah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
KPK juga mendorong perbaikan SOP penetapan mitra, peningkatan pengawasan keamanan pangan dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, penetapan indikator keberhasilan yang jelas dan pengukuran baseline menjadi hal penting agar Program Makan Bergizi Gratis dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Dengan perbaikan menyeluruh, KPK berharap program ini tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari praktik korupsi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)






