BPJS Kesehatan Klaim Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

Bagikan

BPJS Kesehatan Klaim Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim kerugian akibat praktik curang (fraud) dalam layanan kesehatan terus menurun. Jika sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian akibat fraud mencapai sekitar Rp20 triliun pada 2024, kini nilainya disebut telah turun menjadi sekitar Rp6 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPJS Kesehatan dan KPK yang berakhir pada Maret 2026.

Menurut Prihati, penguatan kerja sama dengan KPK menjadi langkah penting untuk memperkuat manajemen anti-fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengingat BPJS Kesehatan mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar.

“Yang dibahas adalah penguatan manajemen anti-fraud, terutama pada proses bisnis utama kami, yaitu pembiayaan layanan kesehatan. Kami mewakili peserta mengucapkan terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang telah memberikan pelayanan. Namun layanan harus diberikan sesuai kebutuhan peserta dan tidak boleh ada penyimpangan,” ujarnya.

Ia menegaskan target BPJS Kesehatan adalah terus menekan angka fraud hingga mendekati nol.

Kelola Dana JKN Rp190 Triliun

Prihati menjelaskan, sepanjang 2025 BPJS Kesehatan mengelola dana iuran JKN sebesar Rp190 triliun dengan jumlah peserta mencapai 286 juta jiwa. Besarnya dana dan cakupan peserta tersebut membuat pengawasan menjadi aspek yang sangat penting agar setiap rupiah digunakan secara tepat sasaran.

Karena itu, BPJS Kesehatan memandang perlu memperpanjang kerja sama dengan KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam pembiayaan layanan kesehatan.

“MoU sebelumnya telah berakhir pada Maret 2026 sehingga ada urgensi untuk segera memperpanjang kerja sama tersebut,” kata Prihati.

Dalam nota kesepahaman yang baru, kedua lembaga sepakat memperluas ruang lingkup kolaborasi, mulai dari edukasi antikorupsi, sosialisasi integritas, penyusunan Corruption Risk Assessment (CRA), pelatihan penyuluh antikorupsi, penyusunan panduan pencegahan korupsi, hingga penguatan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan fraud, korupsi, maupun pelanggaran etik.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Prihati memastikan setiap dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kita akan tegakkan lagi, mana-mana kasus yang harus sampai KPK, kita akan teruskan,” tegasnya.

Fraud Melibatkan Berbagai Pihak

Prihati mengingatkan bahwa praktik fraud tidak hanya berpotensi dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau tenaga medis, tetapi juga dapat melibatkan peserta maupun internal BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus menjalankan tugas sesuai regulasi agar potensi penyimpangan dapat ditekan.

Ia mengungkapkan berbagai sistem pengawasan yang diterapkan BPJS Kesehatan mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi internal, nilai kerugian akibat fraud kini diperkirakan turun menjadi sekitar Rp6 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan estimasi sebelumnya.

“Fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja, peserta, fasilitas kesehatan, dokter, maupun BPJS Kesehatan sendiri. Semua harus bekerja sesuai regulasi supaya fraud terus turun. Sekarang angkanya sudah tidak sebesar sebelumnya, sekitar Rp6 triliun,” ungkap Prihati.

KPK Fokus pada Pencegahan

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan pembaruan kerja sama lebih diarahkan pada penguatan aspek pencegahan korupsi dalam pengelolaan JKN.

Menurut Eko, BPJS Kesehatan mengelola salah satu program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tata kelola yang bersih dan akuntabel menjadi prasyarat agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal.

“Utamanya memang dalam hal pencegahan. BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu perlu terus dikawal agar layanannya semakin optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan dan KPK diharapkan mampu memperkecil ruang terjadinya fraud dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah menargetkan dana JKN dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait