
Jakarta, Nusantara Info: Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Sorotan muncul setelah prajurit TNI ditugaskan menjaga kediamannya, bertepatan dengan penggeledahan sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan pengamanan terhadap rumah dinas maupun kediaman sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengamanan tersebut bukan kebijakan baru dan tidak hanya diberikan kepada Febrie Adriansyah.
“Memang untuk ini memang terkait itu memang ada,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan serupa telah lama diterapkan terhadap sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
“Itu saja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai alasan penempatan personel TNI di kediaman Febrie.
Wewenang Strategis Jampidsus
Jampidsus merupakan unsur pelaksana di bawah Jaksa Agung yang memiliki tugas menangani perkara tindak pidana khusus. Kedudukan dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 21 Perpres tersebut, Jampidsus memiliki kewenangan menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kompetensi Kejaksaan Agung, terutama tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Lingkup tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus juga berwenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan dan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat maupun pembebasan bersyarat, serta melaksanakan penyitaan aset untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.
Tidak hanya menangani kerugian keuangan negara, lembaga ini juga memiliki mandat mengusut perkara yang berdampak terhadap perekonomian nasional.
Fokus pada Korupsi Berdampak Besar
Dalam paparan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada 24 Juni 2026, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara-perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
“Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ujar Febrie.
Menurutnya, perkara strategis tidak hanya dinilai dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, sumber daya alam, hingga keberlangsungan pembangunan nasional.
Deretan Mega Korupsi yang Ditangani
Di bawah koordinasi Jampidsus, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
- Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022)
Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp300,003 triliun.
Kasus tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Sementara Helena Lim juga dijatuhi hukuman penjara dan pidana tambahan sesuai putusan pengadilan.
- Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (2018–2023)
Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menjadi salah satu perkara strategis dengan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp285,017 triliun.
Dalam perkara tersebut, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lainnya dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pertamina.
- Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri (2012–2019)
Kasus korupsi PT Asabri menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan investasi dana PT Asabri.
Ia didakwa memperkaya diri hingga sekitar Rp6 triliun bersama sejumlah pihak, termasuk Benny Tjokrosaputro.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Perhatian publik terhadap Jampidsus tidak hanya dipicu oleh isu pengamanan rumah dinasnya, tetapi juga karena posisi strategis lembaga tersebut dalam menangani berbagai perkara korupsi bernilai fantastis.
Sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung menyangkut sektor strategis seperti pertambangan, energi, investasi negara, hingga pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, keberadaan Jampidsus menjadi salah satu pilar utama dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berskala besar. (*)






