Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam Kasus Korupsi MBG

Bagikan

Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam Kasus Korupsi MBG
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, terkait respons Polri atas penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. Humas Polri)

Jakarta, Nusantara Info: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain menghadapi proses pidana di Kejagung, perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) itu juga dipastikan akan menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan internal Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Polri Pastikan Proses Etik Berjalan

Johnny menegaskan, setiap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana tidak hanya akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum, tetapi juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi personel yang melanggar hukum.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses etik akan berjalan paralel dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Brigjen Lalu Jadi Tersangka Ketujuh

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Saat ini Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Prancis Selidiki Pernikahan Palsu yang Libatkan Gadis Umur 9 Tahun di Disneyland Paris

Penyidik Jampidsus Kejagung menduga Lalu berperan meminta dua pihak mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam harga yang ditawarkan kepada calon mitra, diduga terdapat komponen fee yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai syarat agar titik layanan memperoleh persetujuan.

Atas dugaan tersebut, Lalu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Total Tujuh Tersangka

Dengan penetapan Brigjen Lalu, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang, yakni:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana;
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
  • Asep Yusuf Somantri (AYS);
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono;
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; dan
  • Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Diduga Terjadi Penyimpangan Tata Kelola MBG

Dalam konstruksi perkara, Kejagung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penunjukan sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi Badan Gizi Nasional. Sejumlah yayasan tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan mark up pada pengadaan berbagai barang penunjang program, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, memperdalam peran masing-masing pihak, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait