Ditjen Bina Adwil Dorong Penataan Dinas Pertanahan Daerah untuk Atasi Sengketa Tanah

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Dorong Penataan Dinas Pertanahan Daerah untuk Atasi Sengketa Tanah

Jakarta (5/9/2024): Dalam menyoroti pentingnya penguatan dan penataan struktur organisasi dinas pertanahan di tingkat daerah untuk menghadapi berbagai jenis sengketa pertanahan yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Konsolidasi Pusat dan Daerah dalam Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Orchardz Hotel Industri, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024). Rapat ini dihadiri Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morowali, Kota Bogor, serta Kota Semarang.

Dalam pengarahannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil, Nurbowo Edy Subagio sejalan dengan arahan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara sekaligus Plh Dirjen Bina Adwil Amran, mendorong pemerintah daerah agar mempertimbangkan penguatan kapasitas dan struktur organisasi yang ada, agar mampu menangani berbagai sengketa pertanahan dengan lebih efektif.

“Peningkatan kapasitas ini dapat melibatkan penyempurnaan prosedur, peningkatan kompetensi aparatur, serta optimalisasi kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan demikian diharapkan penanganan sengketa pertanahan dapat dilakukan dengan lebih efisien, menciptakan kepastian hukum, dan menjaga stabilitas sosial di daerah-daerah yang terdampak,” ungkap Nurbowo.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo mengungkapkan bahwa organisasi perangkat daerah bidang pertanahan memiliki peran yang penting dalam penyelesaian sengketa tanah. Peran tersebut meliputi penertiban administrasi di desa/kelurahan, penyelesaian aset pemerintah dan membuat rencana aksi percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menganggarkan anggaran pada Pemerintah Daerah.

“Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki peran yang penting dalam issue perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yaitu terkait dengan perizinan berusaha, perubahan rencana tata ruang wilayah, pencegahan okupasi masyarakat, dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” terang Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha Kementerian ATR/BPN, Muhammad Irdian.

Baca Juga :  Harmonisasikan Dengan UU Cipta Kerja, Ditjen Bina Adwil Bahas Revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016

Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar mengungkapkan, bahwa sebagian besar kewenangan penyelesaian konflik pertanahan berada di pemerintah Kabupaten/Kota dan latar belakang penyebabnya didasarkan kepada masalah sosial dan politik.

“Perlu segera dilakukan mapping konflik di daerah untuk mengetahui jenis/karakteristik/model konflik sehingga memudahkan dalam penanganan, selain itu perlu segera dilakukan Bimtek/Sosialisasi Tenaga Mediator baik bersertifikat MA/Instansi dan Kerjasama Pertanahan,” terangnya.

Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa Isu pertanahan yang saat ini banyak disorot masyarakat terkait dengan permasalahan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat, hal ini seiring dengan terbitnya Permen ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2024, di mana akselerasi percepatan penyertifikatan tanah ulayat masyarakat Hukum Adat menjadi hal yang sangat krusial dan mendesak. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait