Ditjen Bina Keuda Kemendagri Minta Pemda Aceh Masukan Dukungan Anggaran PON Aceh-Sumut dan Pilkada 2024 ke Dalam APBA

Bagikan

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Minta Pemda Aceh Masukan Dukungan Anggaran PON Aceh-Sumut dan Pilkada 2024 ke Dalam APBA

Jakarta (12/12/2023): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh memasukkan dukungan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara (Sumut) 2024 dan Pilkada 2024 ke dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan, saat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Aceh bersama Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Maurits juga meminta Pemda Aceh segera melaksanakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA, serta menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi.

“Bahwa penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara dan Pilkada Tahun 2024 harus diamanatkan dalam Rancangan Qanun. Selanjutnya, Pemerintah Aceh diharapkan dapat melaksanakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada tanggal 14 Desember 2023, untuk kemudian disampaikan ke Kemendagri pada tanggal 18 Desember 2023 untuk dievaluasi lebih lanjut,” jelas Maurits pada rapat pembahasan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dia menekankan, Rancangan Qanun harus fokus dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2024.

“Mengingat batas waktu persetujuan bersama sudah selesai, maka pembahasan Rancangan Qanun harus fokus dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, mulai dari kebijakan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Aceh TA 2024,” tegas Maurits.

Baca Juga :  Revisi Garis Batas, Ditjen Bina Adwil Tegaskan Batas Daerah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengingatkan DPRA agar penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 memperhatikan kebijakan strategis prioritas nasional dan prioritas daerah. “Hal ini penting mengingat masa jabatan Pj. hanya sebentar sehingga sifatnya hanya melanjutkan, tidak diperkenankan melakukan perubahan yang bersifat fundamental,” ujar Achmad Marzuki.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, hasil pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 akan dibuat dalam Berita Acara. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pj. Gubernur dengan DPRA.

Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan jajarannya. Turut hadir pula anggota DPRA serta jajaran Ditjen Bina Keuda Kemendagri. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait