
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Bareskrim Polri mengungkap peran Irjen Pol Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Slamet disebut memiliki posisi sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri yang berkaitan dengan pemberian izin aktivitas penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pejabat di bagian monitoring Bareskrim.
Menurut Suhermanto, Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh Kabagmon harus mendapatkan persetujuan dari Slamet selaku dewan pembina Monitoring Center.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan penyidik mengenai mekanisme pemberian kewenangan dan persetujuan dalam aktivitas monitoring di lingkungan Bareskrim Polri.
Slamet Disebut Setujui Penghapusan Data Penyadapan
Selain memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan.
Suhermanto mengatakan, pada awal Oktober 2026, salah satu tersangka berinisial ASN disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.
“Dan tersangka SU meng-acc (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Penyidik mendalami tindakan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perkara dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Keterangan mengenai persetujuan penghapusan data juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/11/2026).
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Asep menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta mekanisme penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik meningkatkan status Slamet Uliandi yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Bareskrim juga menyampaikan bahwa tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena disebut mengalami gangguan kesehatan pascastroke.
Penyidik Gunakan Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyebut menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik, akses terhadap sistem elektronik, serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






