Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bagikan

Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto bersama Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan di Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Bareskrim Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, dua pejabat lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disebut dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asep menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik disebut menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain maupun publik.

Penerapan pasal-pasal tersebut dalam perkara ini perlu dipastikan melalui dokumen resmi penyidikan dan keterangan aparat penegak hukum.

Dari Kapolres Solo hingga Ajudan Presiden Jokowi

Sebelum disebut terseret kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit Prabowo memiliki perjalanan karier panjang di institusi Polri.

Listyo Sigit mulai dikenal ketika menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011, saat Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo.

Hubungan profesional keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Pada 2014, Listyo Sigit dipercaya menjadi ajudan presiden. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia kembali menjalani sejumlah penugasan strategis di lingkungan kepolisian.

Listyo Sigit kemudian menjabat Kapolda Banten pada 2016–2018, sebelum dipercaya menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018–2019.

Baca Juga :  Dishub Tangsel Soroti Penyempitan Jalan di Rawabuntu, SPBU BP-AKR Dinilai Picu Bottleneck Berbahaya

Kariernya berlanjut ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Listyo Sigit Pimpin Bareskrim, Ungkap Kasus Djoko Tjandra

Listyo Sigit resmi menjabat Kabareskrim Polri pada 6 Desember 2019.

Selama memimpin Bareskrim, ia menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan keberadaan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang sempat menjadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan karier Listyo Sigit sebelum dipercaya menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian.

Listyo Sigit Jadi Kapolri pada 2021

Listyo Sigit mencapai puncak kariernya di Polri setelah dipercaya menjabat sebagai Kapolri.

Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.

Dalam materi yang diberikan, Listyo Sigit disebut menjalani masa jabatan hingga 1 Oktober 2026.

Periode tersebut menjadikannya salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi.

Masa kepemimpinannya disebut melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar, yang menjabat Kapolri pada 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.

Digantikan Suyudi Ario Seto, Listyo Sigit Jadi KSP

Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit disebut resmi meninggalkan jabatan Kapolri dan digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto.

Setelah itu, ia disebut dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Dudung Abdurachman.

Peralihan jabatan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Listyo Sigit, yang sebelumnya menduduki sejumlah posisi strategis di institusi kepolisian.

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat negara, institusi kepolisian, dan perlindungan informasi elektronik.

Perkembangan perkara tersebut perlu ditelusuri melalui keterangan resmi aparat penegak hukum, termasuk dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, dan proses penyidikan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait