Catat, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024!

Bagikan

Catat, Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024!

Jakarta (19/8/2024): Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung dengan damai pada Rabu (14/2/2024) dan masyarakat Indonesia pun telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029.

Lantas, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk menggantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran. Jadwal tersebut berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Jika hasil penghitungan suara menyatakan tak ada pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat menang, maka akan dilakukan putaran kedua.

Sejauh ini, penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan penghitungan suara (real count) dari KPU menunjukkan paslon Prabowo-Gibran unggul lebih dari 50%. Namun, ini belum final hingga data masuk dari TPS dihitung 100%.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara berdasarkan pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

  1. Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Satu Putaran:

                Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu,14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024

                Penetapan hasil Pemilu:

  1. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
  2. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  3. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Baca Juga :  Sumsel, Daerah yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota

            Pengucapan sumpah/janji

  • Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
  • Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
  1. Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presidedi Dua Putaran

                Pemutakhiran data pemilih:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
  • Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
  • Masa Tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024

Penetapan hasil Pemilu:

  1. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
  1. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
  2. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Itulah jadwal kapan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 digelar, baik itu satu atau dua putaran. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait