Dirjen Bina Pemdes: Program P3PD Untuk Perkuat Kapasitas Institusi Desa

Bagikan

Dirjen Bina Pemdes: Program P3PD Untuk Perkuat Kapasitas Institusi Desa
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro

Jakarta (2/8/2023): Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (KemendagriEko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan, bahwa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang sedang dijalankan saat ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan atau institusi desa.

Hal itu guna memperbaiki kualitas belanja desa yang lebih baik. Kualitas belanja itu pada akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan.

Eko menyampaikan, hal tersebut dalam kegiatan Dukungan Rapat Central Project Management Unit (CPMU) dan Project Implementing Unit (PIU) dalam rangka Penyusunan Panduan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2023, di Hotel Novotel, Kamis (27/7/2023).

Menurut Eko, kualitas belanja yang lebih baik adalah belanja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kuantitas maupun kualitas kesehatan, pendidikan serta pendapatan yang pada akhirnya mampu memberikan kesejahteraan.

Eko menjelaskan, pelaksanaan P3PD melibatkan empat kementerian, yang terdiri atas Kemendagri selaku CPMU (Central Project Manajemen Unit), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koordinator PMK, dan Bappenas selaku CPIU (Central Project Implementation Unit).

Setiap pembiayaan P3PD yang menggunakan loan IBRD 8941-ID harus dianggarkan melalui mekanisme penganggaran Pemerintah Republik Indonesia dan dimasukkan APBN. Anggaran itu juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan terkait dan sesuai loan agreement yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.

Untuk itu, perlu dibuat panduan dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan secara rinci dan sistematis untuk menjadi acuan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.

”Agar pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai hasil yang maksimal dan untuk menjamin akuntabilitas pembiayaan, diperlukan panduan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagai acuan daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Eko Prasetyanto Purnomo Putro. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait