Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Kasus Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

Bagikan

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Kasus Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikerumuni awak media dan masyarakat saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Jokowi menegaskan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik. Responsnya menjadi perhatian karena Jokowi merupakan pihak yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Meski demikian, dugaan tindak pidana penyadapan yang kini ditangani penyidik disebut terjadi dalam rentang waktu 2025–2026, setelah masa pemerintahan Jokowi berakhir.

Kasus Dugaan Penyadapan Seret Sejumlah Pejabat Polri

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Tiga nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan adanya aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden Prabowo.

Berdasarkan temuan awal penyidik sebagaimana disampaikan dalam narasi perkara, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Jokowi Dikaitkan dengan Pengangkatan Listyo sebagai Kapolri

Baca Juga :  Perumda Tirta Benteng Pastikan Air Aman, Distribusi Normal Usai Terindikasi Pencemaran

Nama Jokowi turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini karena dirinya yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada Januari 2021.

Sebelum perkara dugaan penyadapan mencuat, Listyo disebut telah diberhentikan dari jabatan Kapolri dan kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Meski memiliki hubungan historis dalam pengangkatan jabatan tersebut, Jokowi memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara.

Ia hanya menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Dugaan Penyadapan Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.

Pernyataan pemerintah tersebut menambah perhatian terhadap perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menyangkut keamanan komunikasi Presiden.

Hingga kini, proses penyidikan menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta hukum, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak dan pihak lain yang disebut menjadi sasaran penyadapan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait