
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang atau 26,11 persen terindikasi melakukan pelanggaran selama pengawasan periode Januari hingga 2 Oktober 2026. Angka tersebut berasal dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diperiksa melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, mayoritas kendaraan angkutan barang yang diperiksa masih tercatat memenuhi ketentuan. Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tidak melakukan pelanggaran.
“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Pelanggaran Dokumen dan Daya Angkut Mendominasi
Dari 607.984 kendaraan yang tercatat melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran. Jumlah jenis pelanggaran tersebut lebih besar dibanding jumlah kendaraan karena satu kendaraan dapat melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran.
Pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran dengan jumlah tertinggi, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Berikutnya adalah pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.
Sementara itu, pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, dan pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa aspek administrasi kendaraan serta kepatuhan terhadap ketentuan daya angkut masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan angkutan barang.
Kepatuhan terhadap daya angkut juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat berdampak terhadap kemampuan kendaraan dalam melakukan pengereman, stabilitas kendaraan, hingga potensi kerusakan infrastruktur jalan.
186.126 Kendaraan Ditindak
Kementerian Perhubungan juga telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen dari kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran.
Penindakan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk. Sebanyak 173.531 kendaraan diberikan peringatan, sementara 6.392 kendaraan dikenakan tilang.
Selain itu, terdapat 664 kendaraan yang dikenakan tilang kepolisian dan 5.539 kendaraan ditilang oleh UPPKB lainnya.
“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelas Aan.
Besarnya jumlah kendaraan yang mendapatkan peringatan menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang dan pemilik barang.
Lima Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi
Dalam hasil pengawasan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah kendaraan pelanggar relatif tinggi.
Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran kendaraan tertinggi terdiri atas PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Data tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan.
Pengawasan terhadap perusahaan dan pemilik barang penting dilakukan karena kepatuhan angkutan barang tidak hanya bergantung pada pengemudi. Pengusaha angkutan maupun pemilik barang juga memiliki peran dalam memastikan kendaraan, dokumen, muatan, serta tata cara pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Barang Campuran hingga Semen Dominasi Pelanggaran
Ditjen Perhubungan Darat juga mengidentifikasi lima komoditas muatan dengan jumlah pelanggaran tertinggi.
Barang campuran menempati posisi pertama dengan 38.243 kendaraan, disusul barang paket sebanyak 32.973 kendaraan.
Selanjutnya, pelanggaran ditemukan pada kendaraan dengan muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan, serta muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Aan mengatakan hasil tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kendaraan angkutan barang di berbagai wilayah.
Pengawasan Angkutan Barang Meningkat
Di sisi lain, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tingkat pengawasan terhadap Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 tercatat mencapai 8,58 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat pengawasan pada 2025 yang berada di angka 7,47 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak kendaraan angkutan barang yang masuk dalam cakupan pengawasan pemerintah.
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat menilai peningkatan cakupan pengawasan perlu diikuti dengan perbaikan kualitas pengawasan dan konsistensi penindakan agar tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang terus meningkat.
Kemenhub Perkuat WIM dan Jembatan Timbang Online
Kementerian Perhubungan memastikan evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di sejumlah UPPKB. Teknologi WIM memungkinkan proses penimbangan kendaraan dilakukan ketika kendaraan bergerak sehingga dapat mendukung efisiensi dan efektivitas pengawasan.
Selain itu, koordinasi antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dengan Satuan Pelayanan UPPKB juga akan diperkuat. Pemerintah menilai koordinasi tersebut penting untuk meningkatkan kinerja pengawasan di lapangan.
Kemenhub juga mendorong konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO) sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan kendaraan angkutan barang.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” tutup Aan.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat berdampak terhadap keselamatan lalu lintas, kondisi jalan, dan kelancaran distribusi logistik nasional. (*)






