Lapas Overkapasitas, Prabowo Perintahkan Kaji Kebijkan Rehabilitasi Narapidana Narkoba

Bagikan

Lapas Overkapasitas, Prabowo Perintahkan Kaji Kebijkan Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah untuk mengkaji kebijakan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika, khususnya mereka yang merupakan pengguna atau pemakai narkoba. Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang disebut telah mengalami kelebihan kapasitas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Supratman diminta melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Supratman, pemerintah perlu memikirkan kembali penanganan terhadap pengguna narkoba yang saat ini berada di dalam lapas dan masih membutuhkan rehabilitasi.

“(Diminta Presiden RI) untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah overkapasitas,” kata Supratman seusai rapat di Istana, Selasa.

Supratman mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk membahas sekaligus merumuskan kebijakan yang dapat diambil pemerintah.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

BNN Siapkan Rapat Koordinasi

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama kementerian terkait untuk membahas penanganan pengguna narkotika yang telah menjalani proses hukum dan ditahan, tetapi masih membutuhkan rehabilitasi.

Menurut Suyudi, persoalan tersebut perlu dibahas secara bersama karena menyangkut penanganan narapidana yang membutuhkan layanan rehabilitasi sekaligus kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan. Kemudian, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Suyudi.

Ia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu merumuskan mekanisme penanganan bersama kementerian terkait sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Prabowo: Program MBG untuk Anak Indonesia, Bukan untuk Memperkaya Oknum

Mayoritas Penghuni Lapas Disebut Terkait Narkotika

Suyudi turut menyoroti kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas. Ia menyebut sebagian besar penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika.

“Kita akan rapatkan dulu dengan kementerian terkait, kita akan merumuskan seperti apa karena kita tahu bahwa di lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika,” ujar Suyudi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membahas kemungkinan penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang telah menjalani proses hukum.

Namun, pemerintah belum menetapkan skema maupun bentuk kebijakan rehabilitasi yang akan diterapkan. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan mekanisme yang dinilai sesuai.

Suyudi menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena negara tetap harus memastikan narapidana yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh penanganan.

“Tentunya ini bagaimana negara menyikapi ini, sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau,” jelasnya.

Kebijakan Masih dalam Tahap Perumusan

Arahan Presiden Prabowo tersebut belum secara otomatis mengubah status atau proses hukum para narapidana kasus narkotika. Pemerintah masih berada pada tahap kajian dan koordinasi untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.

Pembahasan nantinya akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dengan isu utama mencakup penanganan pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi serta persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

Pemerintah perlu merumuskan mekanisme secara lebih rinci sebelum kebijakan tersebut diterapkan, termasuk menentukan kelompok yang membutuhkan rehabilitasi dan bentuk penanganan yang sesuai.

Dengan adanya arahan tersebut, penanganan pengguna narkotika di dalam sistem pemasyarakatan menjadi salah satu agenda yang akan dibahas pemerintah. Hasil rapat lintas kementerian dan lembaga nantinya akan menentukan bentuk kebijakan yang akan diterapkan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait