KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Bagikan

KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti temuan hasil inspeksi mendadak.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya terus mencermati isu yang muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berada di luar standar pemasyarakatan.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” kata Setyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Respons KPK tersebut muncul setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah fasilitas mewah dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

KPK Soroti Potensi Transaksi di Lapas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan fasilitas di Lapas Cibinong perlu didalami secara menyeluruh. Menurutnya, hal yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga proses dan mekanisme hingga fasilitas itu dapat dinikmati warga binaan.

“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

KPK menilai fasilitas atau kemudahan di luar ketentuan dapat menjadi titik rawan apabila pemberiannya melibatkan pembayaran atau pemberian tertentu kepada petugas.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Karena itu, pendalaman terhadap temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan atau fasilitas yang ditemukan, tetapi juga perlu melihat kemungkinan adanya transaksi, perlakuan khusus, maupun penyalahgunaan kewenangan.

KPK Sebut Sejumlah Titik Rawan Korupsi di Lapas

Budi mengatakan persoalan tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Titik rawan tersebut antara lain dugaan pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko pemberian perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.

Menurut KPK, tata kelola pemasyarakatan merupakan salah satu area yang perlu terus diperbaiki untuk mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi.

“Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” kata Budi.

Pernyataan tersebut menempatkan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dalam konteks yang lebih luas, yakni pengawasan terhadap tata kelola pemasyarakatan dan pencegahan korupsi.

Namun, keberadaan fasilitas yang ditemukan Ombudsman maupun informasi mengenai pembayaran yang disebut dalam hasil wawancara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan mekanisme, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ombudsman Temukan Hunian Mirip Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni beberapa warga binaan.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Turun Langsung ke Gayo Lues, Pastikan Penanganan Darurat dan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim menemukan lebih dari 10 rumah di area tersebut. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di kawasan itu.

Saat memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian layaknya apartemen.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta sejumlah fasilitas lainnya.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Selain bangunan hunian, Ombudsman juga menemukan fasilitas fitness yang disebut lengkap. Tim juga menemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan dinilai perlu dibandingkan dengan standar yang berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Ada Akses Keluar yang Dinilai Rawan

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menemukan celah keamanan di kawasan Lapas Cibinong.

Ombudsman menyebut terdapat akses keluar di bagian belakang sejumlah rumah petak yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga melakukan wawancara dengan salah satu penghuni bangunan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ombudsman, penghuni tersebut mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas tersebut.

“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida.

Pernyataan tersebut masih merupakan hasil wawancara yang disampaikan Ombudsman dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi atau pihak yang bertanggung jawab.

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas, keamanan, pelayanan kepada warga binaan, serta penerapan standar pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, perhatian KPK terhadap persoalan tersebut menunjukkan bahwa temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak hanya menjadi isu mengenai kondisi fisik bangunan. Aspek tata kelola, potensi transaksi, pemberian kemudahan, serta kemungkinan perlakuan istimewa juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Koordinasi antara Ombudsman, Kementerian Imipas, dan KPK nantinya dapat menjadi bagian dari proses untuk memastikan fakta di lapangan, mekanisme pemberian fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga tahap pendalaman tersebut selesai, berbagai temuan di Lapas Cibinong perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih dalam proses pemeriksaan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh lembaga berwenang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait