Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Transfer

Bagikan

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Transfer
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Penegasan ini disampaikan di tengah rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Suahasil menegaskan, mekanisme pembayaran gaji ASN tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menggunakan sistem transfer sebagaimana yang selama ini diterapkan.

“(Pembayaran gaji ASN) akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah mengenai mekanisme pembayaran gaji PNS di tengah munculnya usulan pemanfaatan Kopdes Merah Putih sebagai salah satu saluran penyaluran gaji aparatur negara.

Meski demikian, Suahasil tidak merinci lebih lanjut mengenai tindak lanjut usulan tersebut. Belum ada penjelasan terperinci mengenai kemungkinan perubahan mekanisme teknis maupun bentuk keterlibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN.

Usulan Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk mematangkan mekanisme teknis pelaksanaannya.

Ferry menyebut rencana itu ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Namun, ia belum memerinci jadwal implementasi, tata cara pembayaran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam skema tersebut.

Rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui skema tersebut, koperasi diharapkan dapat meningkatkan layanan sekaligus memperkuat daya saing dengan lembaga perbankan nasional.

Namun, realisasi rencana itu masih bergantung pada kejelasan kebijakan dan mekanisme yang akan disepakati oleh kementerian terkait. Pernyataan Menkeu Suahasil bahwa gaji ASN tetap ditransfer menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini masih menjadi acuan.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Penemuan Ladang Gas Raksasa di Andaman dan Emas di Papua

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan dan hubungannya dengan sistem pembayaran gaji ASN yang sudah berjalan.

Dikaitkan dengan Revisi Regulasi Perkoperasian

Usulan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. Salah satu agenda yang mengemuka dalam rancangan regulasi tersebut adalah penguatan tata kelola dan pengawasan koperasi.

Dalam rancangan itu, pemerintah merencanakan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat rencana pemberian fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Rencana penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pengembangan ekosistem perkoperasian nasional. Meski demikian, ketentuan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan proses pembahasan dan rumusan akhir regulasi yang berlaku.

Penguatan kelembagaan koperasi dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan koperasi. Namun, apabila Kopdes Merah Putih nantinya dilibatkan dalam penyaluran gaji ASN, pemerintah juga perlu memperjelas aspek teknis, keamanan transaksi, pertanggungjawaban pembayaran, dan perlindungan hak penerima gaji.

Hingga Selasa (20/10/2026), belum ada rincian resmi mengenai jadwal penerapan maupun mekanisme operasional penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.

Untuk saat ini, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku. Masyarakat dan para ASN masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai perkembangan usulan tersebut. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait