MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Kelulusan SMA di Luar Negeri

Bagikan

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Bukti Kelulusan SMA di Luar Negeri
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan menengah Gibran dari sekolah yang ditempuhnya di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Adies mengatakan, Mahkamah memang tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” katanya.

MK Tak Dapat Membatalkan Jabatan Gibran

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Adies menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden RI bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar tersebut, MK menilai kewenangan yang dimiliki dalam perkara yang diajukan tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” terang Adies.

Baca Juga :  Kembali ke Bumi Cenderawasih, Gubernur Papua Mathius Fakhiri Disambut Ratusan Warga

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran secara definitif tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.

Yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut adalah apakah MK, dalam konteks perkara yang diajukan, masih memiliki kewenangan untuk memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Perkara diajukan untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan bukti pendidikan Gibran di luar negeri dan pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa selama persidangan tidak diperoleh bukti yang menurut Mahkamah cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, persoalan pembuktian tersebut tidak kemudian berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusan, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam bagian eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara terhadap eksepsi lainnya, Mahkamah menolaknya.

“Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.”

Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu ketika tahapan pemilu telah selesai dan pasangan calon terpilih telah menjalankan mandat konstitusionalnya.

Dengan keputusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI. MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan tersebut. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait