MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Kuota 20 Persen APBN Tak Boleh Berkurang

Bagikan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Kuota 20 Persen APBN Tak Boleh Berkurang
Hakim Konstitusi memimpin sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, sehingga alokasi wajib minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan tidak boleh lagi digunakan membiayai program tersebut. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Putusan tersebut menjadi penegasan penting terhadap implementasi Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan pembiayaan Program MBG harus ditetapkan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan karena cakupan program tersebut sangat luas dan membutuhkan pembiayaan yang besar.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

MK menilai kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat dikurangi oleh program lain, sekalipun program tersebut merupakan prioritas nasional.

Menurut Mahkamah, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai operasional komponen utama penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.

Hal itu mencakup pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan sistem pendidikan nasional.

Dana Pendidikan Tidak Boleh Tergerus Program Lain

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan berkurangnya anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.

Mahkamah menyebut operasional pendidikan merupakan kebutuhan fundamental yang harus tetap dipenuhi pemerintah.

“Apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pembentuk undang-undang wajib menyesuaikan kebijakan penganggaran pada APBN tahun-tahun berikutnya agar tidak lagi memasukkan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

“Dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” ujar Enny.

Artinya, mulai penyusunan APBN maupun APBD berikutnya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen harus berdiri sendiri tanpa memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.

MK Tegaskan MBG Bukan Komponen Operasional Pendidikan

Mahkamah secara eksplisit menyatakan Program MBG bukan termasuk komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi.

Baca Juga :  Konflik Bersenjata Kamboja–Thailand Meletus: Siapa Lebih Unggul Secara Militer?

Menurut MK, dana pendidikan minimal 20 persen dimaksudkan untuk membiayai unsur-unsur utama pendidikan, antara lain:

  • Peserta didik;
  • Pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Sarana dan prasarana pendidikan;
  • Kurikulum;
  • Evaluasi serta pengembangan pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan… Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

Dengan demikian, keberadaan Program MBG tetap dapat dilanjutkan, tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri yang tidak mengurangi porsi pendidikan.

Tiga Prinsip Konstitusi Pendidikan Ditekankan MK

Dalam putusannya, Mahkamah juga menguraikan tiga prinsip utama yang harus dipenuhi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pertama, negara wajib memastikan seluruh warga negara tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Kedua, pemerintah harus menjamin pendidikan dasar dapat diakses seluruh warga negara dengan pembiayaan penuh sesuai amanat konstitusi.

Ketiga, keberhasilan pendidikan nasional sangat bergantung pada tersedianya lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang profesional, kurikulum yang berkepastian hukum, serta sarana dan prasarana yang merata.

Mahkamah menilai seluruh unsur tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai sehingga tidak boleh tergerus oleh pembiayaan program lain.

Penjelasan UU APBN 2026 Dinilai Tidak Tepat

MK juga menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya memasukkan Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut tidak sesuai dengan makna operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Selain itu, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengganggu proporsionalitas pembiayaan sektor pendidikan karena kebutuhan anggaran program tersebut sangat besar.

Padahal hingga saat ini, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan fasilitas sekolah, pembangunan infrastruktur pendidikan, hingga pembiayaan pendidikan dasar yang sepenuhnya menjadi kewajiban konstitusional negara.

Implikasi terhadap APBN Mendatang

Putusan MK diperkirakan akan berdampak langsung terhadap penyusunan APBN dan APBD pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah bersama DPR harus menyesuaikan struktur belanja negara agar Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos pembiayaan tersendiri di luar mandatory spending pendidikan.

Di sisi lain, putusan ini juga memperkuat perlindungan terhadap anggaran pendidikan agar tetap difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem pendidikan nasional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan pelaksanaan Program MBG. Yang diubah adalah mekanisme penganggarannya agar sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak mengurangi hak sektor pendidikan atas alokasi minimal 20 persen APBN maupun APBD. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait