Ditjen Bina Keuda Dukung Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Bagikan

Ditjen Bina Keuda Dukung Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Jakarta (4/6/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui percepatan dan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Upaya ini diwujudkan dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 dalam rangka percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Orchardz Hotel Jayakarta, Kamis, (30/5/2024).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik melalui percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).

“Sesuai dengan Arahan Presiden pada acara SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Govtech Indonesia, ada beberapa poin yang disampaikan untuk transformasi digital sesuai Perpres 82 Tahun 2023 antara lain memperkuat tata kelola Transformasi Digital Pemerintahan, memfasilitasi fokus pada sistem prioritas dan pembentukan “GOVTECH” sebagai kunci percepatan dan keberlanjutan. Target Transformasi Digital, berupa Layanan Publik Terintegrasi dan Pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI), yang salah satunya telah terbangun adalah sistem pembayaran digital antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” jelas Maurits.

Oleh karena itu, dirinya menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) supaya penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien. Hal ini penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Tinjau Program Inovatif Kota Bitung untuk Penerima Satyalancana Wira Karya

“Adapun penggunaan KKPD tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi biaya administrasi. Kedua, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi Cost of Fund/idle cash. Kelima, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Keenam, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri,” terang Maurits.

Lebih lanjut Maurits menyampaikan agar pemda menggunakan produk dalam negeri. Sebab upaya ini merupakan salah satu strategi dalam mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.

“Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar pembelian produk-produk tersebut dapat tayang dalam katalog elektronik maupun pada toko daring,” ungkapnya.

Selain itu, Maurits juga meminta pemda untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Hal ini dikarenakan produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas.

“Prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri. Pastikan semua program bansos disalurkan tepat waktu dan sasarannya juga tepat, hilirisasi industri, infrastruktur energi terbarukan hingga ekonomi hijau, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait