Sukoharjo (12/9/2024): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024. Kegiatan bertajuk “Inovasi Peningkatan Pendapatan Daerah” ini berlangsung di Ruby Ballroom, Grand Mercure Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024).
Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat Pemda.
“[Persepsi ini] terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD. Termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.
Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD. Kedua, merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
“Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 [sesuai ketentuan peralihan UU HKPD], baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” ungkap Maurits.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hadir pula Pelaksana (Plt) Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Slamet AK yang mewakili Penjabat (Pj) Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan narasumber ahli dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pemda kabupaten/kota se-Indonesia. (*)