
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/7/2026).
“Benar,” kata Fitroh melalui pesan WhatsApp.
Meski telah mengonfirmasi adanya operasi tersebut, KPK belum mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum memutuskan apakah akan menetapkannya sebagai tersangka atau melepaskannya.
OTT Kepala Daerah ke-12 Sepanjang 2026
Penangkapan terhadap Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan sepanjang 2026.
Berdasarkan data KPK, operasi di Pemalang merupakan OTT kepala daerah ke-12 yang dilakukan sepanjang tahun ini.
Fakta tersebut kembali menyoroti masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Namun hingga kini, KPK belum menjelaskan apakah dugaan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang berkaitan dengan salah satu sektor tersebut atau perkara lainnya.
Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, kronologi penangkapan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK Belum Ungkap Barang Bukti
Hingga berita ini ditulis, KPK masih menutup rapat informasi mengenai barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Belum diketahui pula lokasi pasti penangkapan maupun apakah terdapat uang tunai, dokumen, atau barang bukti lain yang menjadi dasar penyelidikan.
Biasanya, KPK akan menyampaikan secara terbuka hasil operasi tangkap tangan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Profil Singkat Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang yang mulai menjabat setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama wakilnya, Nurkholes.
Pasangan tersebut diusung koalisi yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hanura.
Sebelum terjun ke dunia politik, Anom dikenal sebagai profesional di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Universitas Diponegoro (Undip), Anom lahir pada 20 Maret 1970.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1996, kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen di Universitas Padjadjaran dan lulus pada 2005.
Karier profesionalnya berkembang di sektor konstruksi dan properti BUMN. Sebelum dilantik sebagai Bupati Pemalang pada 2025, Anom pernah menjabat sebagai Direktur PT Wijaya Karya Realty, anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pengembangan properti.
Menunggu Konferensi Pers KPK
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum Anom Widiyantoro maupun pihak lain yang turut diamankan.
Lembaga antirasuah diperkirakan akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Masyarakat kini menanti penjelasan lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut, termasuk nilai barang bukti, pihak pemberi dan penerima apabila terkait dugaan suap, serta langkah hukum yang akan diambil KPK.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik mengingat Anom Widiyantoro baru menjalani masa jabatan sebagai Bupati Pemalang sejak 2025 dan OTT tersebut menjadi operasi terhadap kepala daerah ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Hingga artikel ini diterbitkan, KPK baru mengonfirmasi adanya OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, barang bukti, maupun penetapan tersangka masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. (*)






