
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK tidak hanya menahan kepala daerah dan pihak swasta, tetapi juga seorang staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, staf administrasi tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Ia merupakan pegawai perbantuan dari institusi Polri yang bertugas di KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penetapan tersangka terhadap pegawai yang bertugas di lingkungan KPK tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum juga menyasar aparat internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
KPK Tegaskan Penanganan Perkara Dilakukan Secara Objektif
Budi menegaskan, keterlibatan pegawai internal tidak akan memengaruhi independensi maupun profesionalisme penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Menurutnya, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai pegawai atau perantara KPK dan meminta sejumlah uang dengan dalih mengurus perkara.
Empat Orang Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati;
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta; dan
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
OTT Terkait Proyek dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan, termasuk terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” kata Budi.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk ketika perkara melibatkan pegawai yang bertugas di lingkungan KPK sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret seorang kepala daerah, tetapi juga menyentuh dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan aparatur internal lembaga antikorupsi. KPK menegaskan seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pengecualian. (*)






