Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, KSAD-KSAL-KSAU Kini Terima Rp48,6 Juta per Bulan

Bagikan

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, KSAD-KSAL-KSAU Kini Terima Rp48,6 Juta per Bulan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara bersama jajaran pimpinan TNI di tengah kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan telah terbitnya kedua Perpres tersebut.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rico, Kementerian Pertahanan telah menerima salinan resmi peraturan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses tindak lanjut agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut disambut positif oleh Kemhan karena dinilai sebagai bentuk penghargaan atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah dilakukan institusi pertahanan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah,” ujarnya.

Besaran Tukin Berdasarkan Jabatan, Bukan Pangkat

Rico juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai besaran tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa nominal tukin dalam Perpres ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat atau jumlah bintang yang disandang seorang perwira.

“Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang empat, melainkan berdasarkan jabatan,” jelas Rico.

Dalam lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Baca Juga :  Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Adapun pejabat maupun personel lainnya memperoleh besaran tunjangan yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Dukung Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi

Penyesuaian tunjangan kinerja merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat sistem remunerasi aparatur negara. Selain meningkatkan kesejahteraan personel, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas, disiplin, dan kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI.

Pemerintah selama ini menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Dalam sektor pertahanan, reformasi tersebut mencakup penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi sistem kerja, hingga optimalisasi pelayanan publik.

Melalui kenaikan tunjangan kinerja, pemerintah berharap seluruh prajurit TNI dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan semakin termotivasi untuk menjalankan tugas secara profesional, menjaga kedaulatan negara, serta mendukung berbagai program strategis nasional di bidang pertahanan.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, penyesuaian tunjangan kinerja tersebut menjadi landasan hukum terbaru dalam sistem remunerasi bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Implementasi teknis kebijakan kini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Pertahanan agar dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait