
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, yang dinilai belum mematuhi aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, hasil pemantauan selama dua hari sejak aturan diberlakukan menunjukkan masih adanya pelanggaran oleh platform digital berisiko tinggi. Padahal, regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan penonaktifan akun anak sebagai bagian dari perlindungan di ruang digital.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, ketidakpatuhan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap regulasi nasional, khususnya Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas.
Ujian Awal Penegakan Regulasi Digital
Sebagai respons, Komdigi telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme sanksi administratif yang diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” kata Meutya.
Pemanggilan ini menandai fase awal dari penegakan regulasi digital yang selama ini kerap menghadapi tantangan, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi global yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Di sisi lain, langkah pemerintah ini juga menjadi ujian sejauh mana negara mampu menegakkan kedaulatan digital tanpa memicu ketegangan dengan platform besar yang memiliki basis pengguna masif di Indonesia.
70 Juta Anak dan Risiko Ruang Digital
Meutya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan tanpa dasar. Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan sekitar 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun.
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah, mengingat tingginya paparan risiko digital, mulai dari konten tidak layak, eksploitasi data, hingga potensi kecanduan platform.
“Ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” terangnya.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa berjalan instan. Dibutuhkan waktu, adaptasi teknologi, serta komitmen dari penyelenggara platform untuk benar-benar menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi nasional.
Antara Regulasi dan Realitas Platform Global
Di tingkat global, pembatasan akses anak terhadap media sosial bukanlah hal baru. Sejumlah negara di Eropa, Asia Pasifik, hingga Timur Tengah telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, meski dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Persoalannya, implementasi di Indonesia menghadapi tantangan tersendiri, terutama terkait verifikasi usia pengguna dan mekanisme pengawasan yang efektif tanpa melanggar privasi.
Di sinilah posisi Meta dan Google menjadi krusial. Sebagai pemilik platform dengan jutaan pengguna anak, kepatuhan mereka akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua perusahaan terkait langkah penyesuaian yang akan diambil.
Peran Orang Tua dan Publik
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan regulatif. Meutya turut mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” tuturnya.
Ajakan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan semata tanggung jawab negara atau platform, melainkan juga ekosistem sosial secara keseluruhan.
Jalan Panjang Penataan Ruang Digital
Kasus ini memperlihatkan bahwa penataan ruang digital Indonesia memasuki fase baru: dari sekadar imbauan menuju penegakan hukum yang lebih konkret.
Namun, pertanyaan besarnya tetap terbuka, apakah regulasi mampu mengejar kecepatan inovasi teknologi?
Pemanggilan Meta dan Google mungkin baru langkah awal. Ke depan, efektivitas PP Tunas akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan, kesiapan infrastruktur pengawasan, serta keberanian pemerintah dalam berhadapan dengan kepentingan platform global.
Di tengah besarnya jumlah anak yang terhubung ke dunia digital, keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini akan berdampak langsung pada generasi masa depan Indonesia. (*)






