
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait penugasan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri daerah. Namun, kebijakan tersebut sekaligus menjadi penentu nasib ribuan guru honorer yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan hanya guru honorer yang terdata dalam sistem pendidikan nasional hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar yang dapat melanjutkan penugasan pada 2026.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE yang diakses Minggu (10/5/2026).
Kebijakan ini menjadi perhatian besar di kalangan tenaga honorer pendidikan karena status pendataan Dapodik kini menjadi syarat utama keberlanjutan tugas mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah Akui Masih Ada 237 Ribu Guru Honorer Aktif
Dalam bagian latar belakang surat edaran tersebut, pemerintah mengakui masih tingginya ketergantungan sekolah negeri terhadap guru non-ASN di berbagai daerah.
“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” demikian bunyi SE tersebut.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di tengah masih terbatasnya distribusi guru ASN dan PPPK di sejumlah wilayah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” tulis Kemendikdasmen.
Penugasan Berlaku Sampai Akhir 2026
Dalam aturan itu disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Data guru honorer yang memenuhi syarat dapat diakses melalui laman Ruang SDM.
SE tersebut juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN berdasarkan status sertifikasi pendidik mereka.
Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Adapun guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap memperoleh insentif dari kementerian.
Selain itu, pemerintah daerah diberi ruang untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Guru yang Tak Masuk Dapodik Jadi Sorotan
Poin paling krusial dalam SE ini adalah syarat keterdataan di Dapodik hingga 31 Desember 2024. Artinya, guru honorer yang belum masuk dalam sistem data pendidikan nasional berpotensi tidak dapat melanjutkan penugasan di sekolah negeri daerah pada 2026.
Kondisi ini diperkirakan akan memunculkan polemik baru di daerah, mengingat masih ada guru honorer yang aktif mengajar tetapi belum tercatat secara administratif dalam Dapodik akibat berbagai kendala teknis maupun kebijakan sekolah.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dan ketersediaan tenaga pengajar yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (*)






