
Jakarta, Nusantara Info: Polemik rencana penghapusan status guru honorer mulai 1 Januari 2027 kian memanas. Komisi X DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut yang memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik non-ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan rapat kerja bersama Mendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026. Salah satu agenda utama adalah membahas nasib guru honorer atau guru non-ASN di seluruh Indonesia.
“Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker. Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer),” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, DPR ingin memperoleh penjelasan menyeluruh agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kebingungan baru bagi para guru.
Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027
Isu ini mencuat setelah pemerintah memastikan status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu, pemerintah hanya akan mengakui tiga kategori tenaga pendidik di sekolah negeri, yakni:
- Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
- dan PPPK Paruh Waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah honorer merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” ujar Mu’ti, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejatinya dirancang berlaku penuh pada 2024, namun implementasinya ditunda dan baru akan efektif secara menyeluruh mulai 2027.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024, tetapi karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” jelasnya.
Guru Akan Dialihkan ke Skema PPPK
Pemerintah menyatakan seluruh guru akan diupayakan memperoleh sertifikasi pendidik. Sementara guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan diarahkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut sistem penggajian dan kepastian kerja jutaan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih mengajar di sekolah negeri daerah.
Mu’ti menyebut mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat membuka ruang solusi apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran.
“Kalau ada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan finansial, nanti dicarikan solusi bersama,” terangnya.
DPR Soroti Dampak di Daerah
Rencana penghapusan guru honorer diperkirakan akan menjadi pembahasan serius di DPR, terutama terkait kesiapan daerah menjalankan transisi status kepegawaian guru.
Pasalnya, banyak sekolah negeri di berbagai wilayah masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perubahan status tanpa kesiapan anggaran dan formasi ASN justru dapat memicu kekurangan tenaga pendidik di daerah.
Mu’ti sendiri menegaskan bahwa persoalan teknis kepegawaian ASN sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian PAN-RB.
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Rapat Komisi X DPR RI pada 19 Mei mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai masa depan guru honorer di Indonesia. (*)






