
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan aturan teknis kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dampak konflik di Timur Tengah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, penerapan WFH tidak boleh disalahgunakan oleh ASN, termasuk bekerja dari kafe atau tempat umum atau work from café (WFC). Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar.
“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI masih merumuskan aturan teknis secara rinci, termasuk menentukan unit kerja dan ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH. Rapat finalisasi kebijakan tersebut digelar bersama jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pramono menekankan, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif agar tidak mengganggu pelayanan publik. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena membutuhkan kehadiran langsung di lapangan.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan, maka mereka tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Ia merinci, sebanyak 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta akan tetap beroperasi normal tanpa skema WFH. Namun, untuk pekerjaan administratif di dinas terkait masih dimungkinkan dilakukan dari rumah.
Selain itu, pejabat struktural seperti pejabat madya dan pratama, serta petugas layanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga pemadam kebakaran juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Dalam aturan yang tengah disusun, Pemprov DKI juga akan membatasi aktivitas ASN selama WFH, termasuk larangan menggunakan kendaraan pribadi. ASN diharapkan tetap berada di rumah dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
“Kalau statusnya WFH ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian, harus dengan transportasi publik,” kata Pramono.
Pemprov DKI akan menerapkan sistem pengawasan ketat, termasuk melalui absensi mobile yang tetap berjalan selama WFH. Pengelolaan dan pengawasan disiplin ASN akan dilakukan oleh BKD.
Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25 hingga 50 persen ASN bekerja dari rumah, tergantung kebutuhan dan karakteristik masing-masing unit kerja. Sementara itu, ASN yang tetap bekerja dari kantor tidak akan mendapatkan kompensasi tambahan.
Pramono juga mengaku bersyukur kebijakan WFH ditetapkan pada hari Jumat, bukan Rabu, mengingat Jakarta memiliki agenda rutin transportasi umum di hari tersebut yang berpotensi menimbulkan kepadatan.
“Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan aturan teknis WFH rampung dalam waktu dekat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh mulai Jumat mendatang. (*)






