
Jakarta, Nusantara Info: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
Jaksa Sebut Program Digitalisasi Pendidikan Bermasalah
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Nadiem disebut bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook sebagai perangkat utama program digitalisasi pendidikan nasional.
Padahal, menurut jaksa, penunjukan tersebut tidak didasarkan pada kajian kebutuhan pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata jaksa di persidangan.
Program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut dinilai tidak berjalan efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah, sehingga perangkat Chromebook yang bergantung pada koneksi internet tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Jaksa mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
- 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pacific senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa: Korupsi Hambat Kualitas Pendidikan Anak Indonesia
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Tindak pidana yang dilakukan berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia menjadi terhambat,” ujar jaksa.
Hal memberatkan lainnya adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai Nadiem berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sejumlah Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan Kemendikbudristek dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sedangkan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. (*)






