
Jakarta, Nusantara Info: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Otorita IKN memastikan proyek pembangunan Nusantara tetap berjalan dan tidak dibatalkan. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan putusan MK justru memperkuat landasan hukum perpindahan ibu kota, bukan membatalkan keberadaan IKN sebagai calon pusat pemerintahan baru Indonesia.
“Keputusan MK tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota negara. Putusan itu justru menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dilakukan sesuai koridor hukum dan menunggu keputusan resmi Presiden,” ujar Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
MK: Status Ibu Kota Masih di Jakarta
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan status ibu kota negara saat ini masih berada di DKI Jakarta sampai Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perpindahan ibu kota belum berlaku efektif secara administratif dan konstitusional sebelum adanya keputusan resmi Presiden.
Otorita IKN: Pembangunan Tidak Mangkrak
Meski status ibu kota masih berada di Jakarta, Otorita IKN menegaskan pembangunan fisik dan pengembangan kawasan Nusantara terus berlangsung melalui berbagai skema pendanaan.
Menurut Troy, pembangunan IKN saat ini dibiayai melalui tiga jalur utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.
“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” terangnya.
Ia menilai narasi yang menyebut proyek IKN mandek atau terhenti perlu diluruskan karena berbagai proyek strategis masih berjalan di lapangan.
IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru
Lebih jauh, Troy menjelaskan bahwa pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.
Konsep tersebut mengintegrasikan berbagai klaster strategis di Kalimantan Timur, mulai dari pusat pemerintahan, kawasan bisnis, kesehatan, pendidikan, riset dan inovasi, energi baru terbarukan, hingga industri pangan.
“Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” ujarnya.
Pengembangan kawasan IKN saat ini tidak hanya berfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga mencakup sembilan wilayah perencanaan yang terhubung dengan Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, dan wilayah lain di Kalimantan Timur.
Infrastruktur dan Investasi Terus Digenjot
Otorita IKN menyebut sejumlah pembangunan yang saat ini terus berjalan antara lain akses jalan utama, fasilitas kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku sebagai penyangga utama Nusantara.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga mengklaim terus memperkuat aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar melalui pengembangan UMKM, pengelolaan lingkungan, hingga layanan publik.
Pemerintah berharap pembangunan IKN dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sekaligus mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
Meski demikian, kepastian resmi perpindahan ibu kota masih menunggu keputusan Presiden yang hingga kini belum diterbitkan. Situasi tersebut membuat Jakarta secara hukum tetap berstatus sebagai ibu kota negara, sementara Nusantara terus dibangun menuju tahap operasional pemerintahan di masa mendatang. (*)





