Aturan Baru Outsourcing Terbit, Kini Hanya 6 Pekerjaan yang Diperbolehkan

Bagikan

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Kini Hanya 6 Pekerjaan yang Diperbolehkan
Ilustrasi aturan baru outsourcing dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi tenaga alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan, sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi memperketat praktik alih daya (outsourcing) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026) ini membatasi penggunaan tenaga outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Hanya Enam Jenis Pekerjaan

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk enam kategori pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pembatasan ini menandai perubahan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya yang dinilai terlalu longgar, di mana hampir seluruh jenis pekerjaan dapat dialihdayakan tanpa batasan jelas.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk melakukan reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, sekaligus merespons tuntutan buruh yang selama ini menyoroti praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

Perkuat Perlindungan Pekerja

Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker 7/2026 juga memperketat aspek perlindungan tenaga kerja. Perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian tersebut harus memuat sejumlah aspek penting, mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan kerja serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan penyedia tenaga alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  Oktoberfest München 2025 Resmi Dimulai: Harga Bir Tembus 15,80 Euro per Liter

“Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja,” tegas Yassierli.

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah memberikan masa transisi selama maksimal dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan outsourcing sesuai aturan baru.

Respons Serikat Pekerja

Kalangan serikat pekerja menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem outsourcing yang selama ini menuai kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal terkait pembatasan tersebut.

“Dulu hampir semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan tanpa batas. Sekarang mulai dibatasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi.

Arah Baru Kebijakan Ketenagakerjaan

Terbitnya Permenaker 7/2026 menandai arah baru kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam menata ulang praktik outsourcing agar lebih terukur dan tidak merugikan pekerja.

Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga fleksibilitas dunia usaha, namun di sisi lain memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Dengan pembatasan yang lebih jelas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak-hak tenaga kerja, sekaligus mengurangi potensi konflik ketenagakerjaan di masa mendatang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait