Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG

Bagikan

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) bersama jajaran Komnas HAM menyampaikan temuan awal dan rekomendasi terkait pelaksanaan serta pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian awal, lembaga tersebut menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tata kelola dan implementasi program tersebut.

Temuan itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena merupakan evaluasi paling kritis yang pernah disampaikan Komnas HAM sejak program MBG diluncurkan secara nasional.

Cakupan Program Dinilai Terlalu Luas dan Tidak Tepat Sasaran

Salah satu catatan utama Komnas HAM adalah luasnya cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai berpotensi membuat program tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Menurut Komnas HAM, pemberian makanan bergizi secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan justru berisiko mengurangi fokus terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujar Uli.

Komnas HAM merekomendasikan agar program lebih difokuskan kepada balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

BGN Dinilai Memiliki Kewenangan Terlalu Besar

Komnas HAM juga menyoroti struktur kelembagaan program MBG yang dinilai belum ideal.

Dalam temuan mereka, Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan peran ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan dan minimnya mekanisme kontrol internal.

Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta belum optimalnya koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait.

Situasi tersebut dinilai berdampak pada efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

Fokus Kuantitas, Kualitas Gizi Dinilai Terabaikan

Temuan berikutnya menyangkut substansi program yang dianggap masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima masyarakat.

Komnas HAM mencatat belum optimalnya penerapan standar berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG), belum adanya kewajiban pencantuman informasi kandungan gizi dalam setiap menu, serta rendahnya pemanfaatan bahan pangan lokal.

Menurut lembaga tersebut, orientasi program seharusnya bergeser dari sekadar mengejar target jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima benar-benar sesuai kebutuhan kelompok sasaran.

Selain itu, hingga kini Komnas HAM juga belum menemukan dampak signifikan program MBG terhadap penurunan angka stunting, khususnya di wilayah 3T yang selama ini menjadi prioritas pembangunan nasional.

38 Ribu Orang Terdampak Keracunan Pangan

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah tingginya angka kejadian keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG.

Jumlah korban terdampak mencapai lebih dari 38.000 orang yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Bupati Mappi Kristosimus Paparkan Program Kerja dan Kebutuhan Rakyat di DPR Papua Selatan

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.000 lebih orang yang terjadi di 36 provinsi dan 221 kabupaten kota,” ungkap Uli.

Data tersebut menjadi salah satu dasar Komnas HAM meminta evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

Ribuan SPPG Belum Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan

Komnas HAM juga menemukan persoalan serius pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana distribusi makanan.

Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi secara nasional, baru 15.728 unit atau sekitar 57 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higienis Sehat (SLHS).

Artinya, masih terdapat lebih dari 11 ribu SPPG yang belum mengantongi sertifikasi dasar keamanan pangan.

Selain itu, sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui secara pasti kelengkapan administrasi maupun standar operasional yang dimiliki SPPG yang memasok makanan kepada mereka.

Komnas HAM juga menilai belum tersedia mekanisme tanggap darurat yang jelas ketika terjadi kasus keracunan.

“Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” terang Uli.

Kritik terhadap MBG dan Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan

Selain persoalan teknis, Komnas HAM juga mencatat adanya laporan terkait pelaporan hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial.

Lembaga tersebut meminta pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memberikan kritik tanpa intimidasi maupun ancaman hukum.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG.

Menurut Komnas HAM, banyak petugas yang bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah, namun belum memiliki kejelasan status hubungan kerja maupun perlindungan jaminan sosial.

Salah satu pengaduan yang diterima berasal dari Kabupaten Langkat terkait kecelakaan kerja yang dialami petugas SPPG saat menjalankan tugas.

BGN Belum Merespons, Menteri HAM Bantah Ada Pelanggaran HAM

Hingga kini, Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Komnas HAM tersebut.

Namun Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa program MBG tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, MBG justru merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan gizi.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” kata Pigai.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan agenda global yang sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Menurut Pigai, MBG merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan.

Meski demikian, temuan Komnas HAM diperkirakan akan menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait