
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap akan mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun dalam aturan baru transportasi online mereka nantinya diposisikan sebagai pengusaha mikro.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memastikan perubahan status tersebut tidak akan menghilangkan hak pengemudi ojol untuk memperoleh bonus menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Loh, wajib dong! Harus, wajib,” ujar Prasetyo saat ditanya mengenai kepastian pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Aturan Baru Ojol Tak Secara Eksplisit Atur BHR
Prasetyo menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi online tidak secara khusus mencantumkan ketentuan mengenai pemberian BHR kepada pengemudi ojol.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki ruang untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan oleh perusahaan aplikasi.
Menurut Prasetyo, pemerintah memiliki apa yang disebut sebagai veto rate atau hak untuk menyampaikan keputusan dalam kebijakan pada salah satu perusahaan aplikator. Posisi tersebut, menurut dia, dapat digunakan pemerintah untuk mendorong pemberian BHR kepada para pengemudi.
“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.
Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan pemberian bonus hari raya yang telah diterapkan sebelumnya. Pemerintah menilai mekanisme kebijakan tidak harus selalu dituangkan secara eksplisit dalam Perpres untuk dapat direalisasikan.
Dengan demikian, perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro tidak serta-merta menghapus skema dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Ojol Akan Berstatus Pengusaha Mikro
Wacana perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro sebelumnya disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Maman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Perpres khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola pengemudi ojek online. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya membahas status pengemudi, tetapi juga sejumlah aspek lain dalam industri transportasi online, termasuk persoalan tarif.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Konsep tersebut menempatkan pengemudi ojol dalam perspektif pelaku usaha mikro. Artinya, kebijakan terhadap pengemudi tidak hanya dilihat dari hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, tetapi juga dari posisi mereka sebagai pelaku kegiatan ekonomi berskala mikro.
Perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari formulasi baru dalam mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan ekosistem transportasi online.
Pemerintah Hadapi Tantangan Perlindungan Ojol
Status hukum dan pola hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi selama ini menjadi salah satu isu utama dalam pengaturan transportasi berbasis aplikasi.
Di satu sisi, pengemudi memperoleh penghasilan dari layanan yang difasilitasi platform digital. Di sisi lain, perusahaan aplikator tidak selalu diposisikan sebagai pemberi kerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional.
Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai hak dan perlindungan pengemudi tanpa mengabaikan karakteristik ekonomi digital.
Pemberian BHR menjadi salah satu isu penting karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi pengemudi menjelang Hari Raya. Pemerintah sebelumnya juga telah mendorong pemberian bonus tersebut kepada pengemudi ojol sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka.
Penegasan Prasetyo menunjukkan bahwa meski kerangka regulasi baru nantinya menggunakan pendekatan pengusaha mikro, pemerintah masih berupaya mempertahankan kebijakan perlindungan bagi pengemudi.
Perpres Ojol Ditunggu Pengemudi
Perpres khusus mengenai ojek online kini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan para pengemudi dan perusahaan aplikator.
Selain menyangkut status pengemudi, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai tarif, perlindungan pengemudi, hubungan dengan perusahaan aplikasi, serta berbagai bentuk insentif dan kesejahteraan.
Pemerintah perlu memastikan regulasi yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian bagi industri transportasi digital, tetapi juga mampu menjawab persoalan kesejahteraan jutaan pengemudi yang menggantungkan pendapatan dari layanan berbasis aplikasi.
Dengan adanya kepastian bahwa BHR tetap diberikan, pemerintah berupaya memastikan perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro tidak menjadi alasan untuk mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi.
Bagi pengemudi ojol, kepastian mengenai hak dan mekanisme pendapatan menjadi semakin penting di tengah perubahan model bisnis transportasi online dan perkembangan regulasi ekonomi digital di Indonesia. (*)






