
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menyesuaikan tarif Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Tarif VoA yang saat ini sebesar Rp500.000 direncanakan naik menjadi Rp750.000 hingga Rp1 juta, dengan besaran tarif berbeda berdasarkan mekanisme dan lokasi pengajuan visa.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penyesuaian tarif tersebut diperlukan karena tarif VoA yang berlaku saat ini dinilai sudah terlalu rendah, terutama jika memperhitungkan perubahan nilai tukar rupiah.
“Sebagaimana kita ketahui Visa on Arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah, sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil dan oleh karena itu kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Tarif VoA Dibedakan Berdasarkan Lokasi Pengajuan
Dalam skema yang disampaikan Imigrasi, tarif VoA nantinya dibedakan berdasarkan lokasi pengajuan oleh WNA.
WNA yang mengajukan e-VoA secara daring dari negara asal sebelum berangkat ke Indonesia akan dikenakan tarif sebesar Rp750.000.
Sementara itu, WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di Indonesia akan dikenakan tarif Rp1 juta.
“Jadi intinya kalau mereka yang mengisi VoA-nya ya selain online dia di lokasi dia harus bayar Rp1 juta tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp750 ribu,” kata Hendarsam.
Dengan skema tersebut, Imigrasi mendorong WNA untuk menyelesaikan proses pengajuan visa secara daring sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan tarif, tetapi juga berkaitan dengan upaya memperbaiki proses pelayanan keimigrasian di pintu masuk Indonesia.
Imigrasi Ingin Kurangi Antrean di Bandara
Hendarsam menjelaskan, pemberlakuan tarif berbeda tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak WNA menggunakan layanan e-VoA sebelum keberangkatan.
Menurut dia, pengajuan visa sebelum WNA tiba di Indonesia dapat membantu mempercepat proses pelayanan ketika mereka sampai di bandara.
“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya di bandara,” ujarnya.
Dengan demikian, WNA yang telah menyelesaikan proses administrasi sebelum perjalanan tidak perlu melakukan seluruh tahapan pengajuan saat berada di titik kedatangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi potensi kepadatan pada loket pemeriksaan atau pelayanan VoA di bandara.
Bagi wisatawan asing, skema tersebut juga membuat pilihan pengurusan visa menjadi lebih jelas. Mereka dapat mengajukan e-VoA sebelum keberangkatan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan pengurusan VoA setelah tiba di Indonesia.
Tarif Baru Belum Sama dengan Kenaikan Langsung
Rencana tersebut perlu dibedakan dengan kebijakan tarif yang sudah berlaku. Pernyataan Dirjen Imigrasi mengenai tarif Rp750.000 dan Rp1 juta merupakan rencana penyesuaian skema tarif, sehingga penerapan tarif baru tetap bergantung pada proses penetapan kebijakan dan ketentuan resmi yang berlaku.
Artinya, tarif VoA sebesar Rp500.000 yang disebut sebagai tarif saat ini tidak serta-merta berubah hanya berdasarkan pernyataan tersebut.
Kepastian mengenai waktu pemberlakuan, ketentuan teknis, serta mekanisme pembayaran tarif baru perlu menunggu regulasi atau pengumuman resmi dari pemerintah.
Hal ini penting bagi WNA maupun pelaku industri pariwisata agar dapat menyesuaikan informasi perjalanan dan pelayanan kepada wisatawan asing.
PNBP Imigrasi Tembus Rp6,543 Triliun
Selain membahas rencana penyesuaian tarif VoA, Ditjen Imigrasi juga melaporkan perkembangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.
Hingga 10 Agustus 2026, penerimaan PNBP Imigrasi tercatat mencapai Rp6,543 triliun.
Menurut Hendarsam, angka tersebut meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jadi kurang lebih Rp6,5 T kita sudah menghasilkan PNBP. Ini kalau kita compare dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya ini kita mengalami kenaikan 6,68 persen lebih tinggi,” jelas Hendarsam.
Capaian tersebut juga disebut telah mencapai 76,81 persen dari target PNBP Imigrasi tahun 2026 sebesar Rp8,519 triliun.
Dengan capaian Rp6,543 triliun per 10 Agustus, penerimaan Imigrasi masih memiliki ruang untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun.
Penyesuaian VoA dan Pelayanan Keimigrasian
Rencana perubahan tarif VoA menjadi bagian dari upaya Imigrasi menata pelayanan bagi WNA yang masuk ke Indonesia.
Skema tarif yang lebih rendah bagi pengajuan e-VoA sebelum keberangkatan sekaligus memberikan insentif bagi WNA untuk menyelesaikan administrasi secara daring.
Sementara tarif yang lebih tinggi bagi pengurusan VoA setelah tiba di Indonesia diarahkan untuk mendorong pergeseran proses administrasi ke tahap sebelum perjalanan.
Bagi sektor pariwisata, informasi mengenai perubahan tarif dan mekanisme pengajuan menjadi penting karena VoA merupakan salah satu fasilitas keimigrasian yang digunakan oleh WNA dari negara-negara tertentu untuk masuk ke Indonesia.
Karena itu, pelaku industri pariwisata, maskapai, agen perjalanan, hingga wisatawan asing perlu memperhatikan pengumuman resmi pemerintah apabila kebijakan tarif baru tersebut telah ditetapkan dan mulai diberlakukan.
Untuk sementara, rencana tarif Rp750.000 untuk e-VoA dari negara asal dan Rp1 juta untuk VoA setelah tiba di Indonesia merupakan skema yang disampaikan Ditjen Imigrasi, sementara detail pemberlakuannya masih menunggu ketentuan resmi. (*)






