KPK: Raja Juli Antoni Semestinya Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing

Bagikan

KPK: Raja Juli Antoni Semestinya Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya menyerahkan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, bukan mengembalikannya langsung kepada pemberi.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat merespons pengakuan Raja Juli yang memilih mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

KPK Belum Bisa Memastikan Isi Amplop

Budi menjelaskan Raja Juli memang telah melaporkan kepada KPK bahwa dirinya menolak pemberian tersebut. Namun, laporan itu hanya berupa pemberitahuan penolakan gratifikasi tanpa menyertakan barang bukti berupa amplop karena telah lebih dahulu dikembalikan.

Akibatnya, KPK belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap isi amplop tersebut.

“Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” ujar Budi.

Menurutnya, keberadaan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses verifikasi pelaporan gratifikasi sehingga KPK dapat memastikan bentuk maupun nilai pemberian yang diterima oleh seorang penyelenggara negara.

Beririsan dengan Penindakan dan Pencegahan Korupsi

KPK memandang kasus ini memiliki dua dimensi sekaligus, yakni aspek penindakan dan pencegahan korupsi.

Dari sisi penindakan, Suhardiman Amby diduga memberikan amplop tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Sementara dari sisi pencegahan, Raja Juli telah melaporkan adanya upaya pemberian tersebut sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

“Yang kemudian atas amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi,” terang Budi.

Meski demikian, KPK tetap menegaskan bahwa mekanisme yang ideal adalah menyerahkan barang atau uang yang diterima kepada KPK agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Raja Juli Akui Menerima Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam sebuah map yang ditinggalkan setelah pertemuan berakhir.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

Baca Juga :  Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Terima Insentif Miliaran per Hari dari MBG

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Pengembalian Disebut Dilakukan Sebelum OTT KPK

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena harus menyesuaikan jadwal kedinasan.

Ia menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk mengantarkan kembali amplop tersebut ke Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ungkapnya.

Ia menambahkan seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegasnya.

KPK Tekankan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan penyelenggara negara terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beserta perubahan regulasinya.

Melalui mekanisme tersebut, setiap pejabat yang menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya diwajibkan melaporkannya kepada KPK agar dapat dinilai apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Pernyataan KPK menegaskan bahwa selain menolak pemberian, penyelenggara negara juga diharapkan menyerahkan barang atau uang yang diterima kepada KPK sebagai bagian dari proses pelaporan resmi sehingga seluruh bukti dapat diverifikasi secara transparan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait