
Jakarta, Nusantara Info: Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik tajam terhadap mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilainya masih jauh dari budaya kerja profesional dan berorientasi hasil. Menurutnya, pola kerja birokrasi yang hanya berfokus pada absensi tanpa target kinerja nyata harus segera diakhiri melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam forum tersebut, politikus Partai NasDem itu secara terbuka mengkritik budaya kerja sebagian ASN yang menurutnya masih identik dengan rutinitas administratif semata.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” kata Rifqinizamy, sebagaimana dikutip dari siaran TVR Parlemen.
Menurutnya, persepsi bahwa menjadi ASN merupakan pekerjaan yang aman dan nyaman tanpa tekanan kompetisi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi.
Bandingkan ASN dengan Pegawai Swasta
Rifqinizamy menilai sektor swasta mampu membangun budaya kerja yang kompetitif karena setiap pegawai dituntut mencapai target yang jelas. Sebaliknya, birokrasi pemerintahan dinilai belum sepenuhnya menerapkan mekanisme serupa.
Ia mempertanyakan mengapa ASN belum mampu memiliki daya saing sebagaimana pekerja di sektor swasta.
“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ujarnya.
Menurutnya, birokrasi modern harus meninggalkan pola kerja berbasis kehadiran menuju sistem yang mengutamakan produktivitas, kualitas layanan, dan capaian kinerja.
DPR Siapkan Revisi UU ASN
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR memastikan akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah penguatan sistem Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Rifqinizamy, keberadaan KPI yang jelas akan membuat sistem evaluasi ASN lebih objektif dan terukur.
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.
ASN Tak Capai Target Berpotensi Diberhentikan
Rifqinizamy mengungkapkan, revisi UU ASN nantinya juga akan memuat mekanisme pemberhentian bagi ASN yang secara konsisten gagal memenuhi target kinerja.
Ia menilai selama ini kepala daerah sering menghadapi kesulitan ketika ingin mengevaluasi maupun memberikan sanksi kepada ASN yang berkinerja buruk karena belum memiliki indikator hukum yang tegas.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” ucap Rifqinizamy.
Menurutnya, sistem tersebut justru akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme birokrasi.
“Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” tutur Rifqinizamy.
Reformasi Birokrasi Mengalami Kemajuan
Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan sejumlah capaian reformasi birokrasi nasional sepanjang 2025.
Berdasarkan data Kementerian PANRB:
- Indeks Reformasi Birokrasi nasional meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025.
- Indeks Kepuasan Masyarakat naik dari 88,90 menjadi 89,45.
- Indeks Pelayanan Publik meningkat dari 4,02 menjadi 4,04.
Meski demikian, Rini mengakui masih terdapat pekerjaan rumah besar, terutama pada aspek akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2025 tercatat 66,42, dibanding 64,55 pada 2024, namun menurutnya kualitas implementasi masih perlu diperkuat.
“SAKIP instansi pemerintah itu memang skornya masih tidak terlalu baik,” kata Rini.
Reformasi ASN Dinilai Masuk Fase Penentuan
Rencana revisi UU ASN dipandang menjadi momentum penting untuk mengubah orientasi birokrasi dari sekadar menjalankan prosedur menjadi birokrasi yang benar-benar menghasilkan kinerja terukur.
Penguatan sistem KPI dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas ASN sekaligus menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi secara objektif. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan status ASN dan tuntutan peningkatan profesionalisme aparatur negara.
Komisi II DPR menegaskan pembahasan revisi UU ASN akan diarahkan agar sistem kepegawaian pemerintah semakin adaptif, kompetitif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. (*)






