
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Penghentian tersebut menandai berakhirnya tahap inventarisasi awal yang dilakukan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional tersebut.
Meski proses pengumpulan data di daerah telah dihentikan, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah dihimpun tidak akan berhenti begitu saja. Data tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data dilakukan karena masa pelaksanaannya telah berakhir sesuai kebutuhan penyidikan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Surat Resmi ke Seluruh Kejati
Penghentian tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Dalam surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah inventarisasi itu dilakukan setelah penyidik menerima berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan program di sejumlah daerah.
Data Tetap Digunakan untuk Penyidikan
Anang menegaskan, penghentian pendataan bukan berarti proses hukum berhenti. Sebaliknya, seluruh data yang telah dikumpulkan kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dengan demikian, fokus penyidik kini bergeser dari tahap pengumpulan informasi di lapangan menuju pendalaman alat bukti terhadap para tersangka.
Pendataan Bukan Pemeriksaan Seluruh SPPG
Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Namun, Anang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan audit ataupun pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Pendataan hanya dilakukan terhadap titik-titik yang dilaporkan bermasalah, termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif maupun lokasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik Kejagung.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang pada Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, hasil pengecekan dari masing-masing daerah kemudian disampaikan kepada penyidik di Kejaksaan Agung untuk diverifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Berlanjut
Kasus yang tengah ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan, termasuk mekanisme pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksanaan layanan SPPG yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Tahap Baru Penanganan Perkara
Penghentian pengumpulan data di daerah menunjukkan bahwa penyidikan memasuki fase baru. Setelah memperoleh informasi dari berbagai wilayah, penyidik kini memusatkan perhatian pada analisis alat bukti, pendalaman peran para tersangka, serta penyusunan konstruksi hukum perkara.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan kewenangan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian bahwa proses pengumpulan data hanya dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Dengan fokus yang kini beralih pada pendalaman bukti, publik menantikan perkembangan lanjutan dari pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. (*)






